Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 22 November 2016

PTUN Resmi Ketok Palu Nyatakan PPP Djan Farid Yang Dukung Ahok Sebagai Pengurus Yang Sah

PTUN Resmi Ketok Palu Nyatakan PPP Djan Farid Yang Dukung Ahok Sebagai Pengurus Yang Sah


Dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan.

Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Selasa (22/11/2016).

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan kubu Djan mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede.

Dengan hasil tersebut, kubu Djan kembali mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.

"Putusan PTUN yang sekarang berbeda dengan putusan PTUN lalu," ujar Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).

"Yang lalu hanya tidak berlakunya SK Kemenkumham, yang sekarang ada tambahan tidak berlaku dan mengesahkan kepengurusan PPP Ketum Djan Faridz," lanjut dia.

Ia berharap, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat segera menidaklanjuti putusan tersebut.

"Insya Allah kalau enggak minggu ini ya minggu depan. Ini hadiah lah, oleh-oleh (dari Allah SWT) untuk pihak yang benar," kata Dimyati.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 batal.

SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT seperti dikutip detikcom, Selasa (22/11/2016).

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor" M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusan tersebut.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM