Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 24 November 2016

Terbongkar Lagi Kebohongan Buni Yani, Dia Bilang Langsung Ditahan Polisi Padahal....

Terbongkar Lagi Kebohongan Buni Yani, Dia Bilang Langsung Ditahan Polisi Padahal....


Usai ditetapkan sebagai tersangka Buni Yani tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia tidak ditahan karena berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/11/16).

Sebelumnya , Lewat akun facebooknya, Buni Yani membuat postingan bohong bahwa dirinya langsung ditahan penyidik polda metro usai ditetapkan sebagai tersangka  penghasutan SARA

" Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya" tulis buni yani di akun facebooknya rabu 23/12/16

Postingan bohong Buni Yani diatas  hingga kini sudah dibagikan oleh 22.689 kali dan jumlahnya terus bertambah

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video tersebut.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

"Dengan hasill kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11/16) malam.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awi menegaskan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan lantaran telah memotong video yang diunggahnya tersebut, tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.

 Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Awi.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM