Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Sabtu, 12 November 2016

Bantahah Telak Untuk MUI & FPI, Lembaga Fatwa Mesir : Non Muslim Boleh Jadi Pemimpin Negara

Bantahah Telak Untuk MUI & FPI, Lembaga Fatwa Mesir : Non Muslim Boleh Jadi Pemimpin Negara


Juru bicara tim sukses Ahok- Djarot, Guntur Romli menyebut fatwa terbaru dari surah Al Maidah ayat 51 tidak mempermasalahkan sebuah negara modern dipimpin seorang nonmuslim maupun wanita.

Sehingga kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok, bukan suatu pelanggaran.

Berikut Ini Postingan Lengkap Guntur Romli Sebagaimana Dikutip islamnkri.com dari akun facebooknya:

Terkait Al Maidah 51, Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Pemimpin Non Muslim dan Perempuan 
Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' al-Mishriyyah) mengeluarkan fatwa pada 12 Oktober 2016 tentang bolehnya pemimpin non muslim dan perempuan. 

Jawaban (fatwa) itu merupakan respon atas permintaan fatwa (istifta') yang diajukan oleh pemohon.

Isi pertanyaan: “Apa hukum pencalonan non Muslim untuk jabatan gubernur di daerah yang mayoritasnya berpenduduk Muslim tetapi negara memiliki sistem demokratis yang membolehkan semua warganegara, Muslim ataupun non Muslim, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum secara langsung? Apa pendapat fiqih terhadap status gubernur maupun anggota parlemen seperti dalam khazanah fiqih Islam?”

Dalam surat jawaban bernomor 983348 atas istifta (permohonan fatwa) tersebut, Lembaga Fatwa Mesir berfatwa: 

“Konsep penguasa/pemegang wewenang (al-hakim) dalam negara modern telah berubah. Dia sudah menjadi bagian dari lembaga dan pranata (seperti undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, eksekutif, legislatif, yudikatif) yang ada, sehingga orang yang duduk di pucuk pimpinan lembaga dan institusi seperti raja, presiden, kaisar atau sejenisnya tidak lagi dapat melanggar seluruh aturan dan undang-undang yang ada. Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut. Pemilihan orang ini dari kalangan Muslim maupun non Muslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa/pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum (syakhsh i’itibari/rechtspersoon) dan bukan manusia pribadi (syakhsh thabi’i/natuurlijke persoon).” Wallahu A'lam

Menurut Guntur, keterangan itu dikeluarkan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' al-Mishriyyah) pada 12 Oktober 2016 lalu.

Dalam fatwa itu disebut bahwa pemimpin negara seorang nonmuslim atau perempuan tidak lagi melanggar syariah islam. Sebab, kata dia, mereka mengikuti tiap aturan di negaranya masing-masing.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM