Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 24 November 2016

Ditanya Apa Pendapatnya Soal Ditetapkannya Buni Yani Sebagai Tersangka, Ini Jawaban Ahok

Ditanya Apa Pendapatnya Soal Ditetapkannya Buni Yani Sebagai Tersangka, Ini Jawaban Ahok


Buni Yani si pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah Ayat 51 ke media sosial dijadikan tersangka.

Lantas, menanggapi hal tersebut bagaimana reaksi Ahok?

Saat diwawancarai awak media, gubernur nonaktif itu menolak memberikan komentar. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala menandakan tak ingin ikut campur.

"Tanya sama aparat, saya tidak tahu," katanya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/16).

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dengan hasil rekonstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM