Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Senin, 07 November 2016

Ahok Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Boy: Ahli Tentukan Status

Ahok Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Boy: Ahli Tentukan Status


Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, hari ini, Senin, 7 November 2016. Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Selain Ahok, penyidik Bareskrim juga akan memanggi para saksi ahli. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyebutkan, keberadaan para saksi ahli itu sangat penting dalam menentukan status Ahok yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Jadi, semua berdasarkan keterangan ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian, yang jelas bukan pendapat penyidik polisi," ujar Boy di Nusa Dua, Bali, Ahad, 6 November 2016.

Menurut Boy, polisi akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzzakir, dan saksi ahli agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. "Kita berharap beliau bersedia," ujarnya.

Saat ditanya mengenai saksi ahli agama di luar MUI, Boy mengaku polisi juga akan meminta keterangan dari tokoh agama selain dari MUI. Apakah saksi ahli itu Nasaruddin Umar, Boy belum dapat memastikan. "Ada kemungkinan itu, tapi masih harus kami crosscheck," ujarnya.

Baca: Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya  

Nantinya keputusan soal status Ahok akan ditentukan dalam sidang gelar perkara yang bersifat terbuka sehingga tidak perlu ada kecurigaan terhadap netralitas Polri. Ketika ditanya, apakah polisi dalam kondisi tertekan dalam perkara Ahok, Boy menjawab singkat, "Silakan lihat sendiri (gelar perkaranya)."

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian telah memastikan mengenai pemanggilan Ahok pada Sabtu malam, 5 November 2016. "Senin ini akan kami panggil secara resmi dan akan kami minta keterangannya. Saya rasa teman-teman media bisa meliput dan mengetahui sungguh-sungguh apa yang kami lakukan," ujar Tito saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden.

Selain memanggil Ahok, Tito menyampaikan Bareskrim juga akan memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Ahok. "Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana," kata dia.

Menurut Tito, nantinya saksi ahli dalam bidang agama akan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan pokok masalah yakni ayat Al-Quran yang diduga dilecehkan Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51. 

Adapun saksi ahli bahasa akan dimintai keterangannya untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan Ahok melanggar unsur agama atau tidak. “Lalu ahli hukum pidana untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak, nanti kami akan memintai keterangannya,” ujarnya.

Tito juga tak menutup kesempatan bagi Ahok sebagai terlapor untuk turut membawa saksi ahli yang akan membantunya melewati proses hukum. “Kami beri waktu minggu depan dari saksi Basuki Tjahaja Purnama untuk melengkapi,” ucap Tito.

Terkait dengan jadwal periksaan Ahok, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, memastikan Ahok akan diperiksa Senin, 7 November 2016. "Biasanya untuk pemeriksaan dimulai jam 09.00, namun tergantung kepada yang diperiksa bisa hadir jam berapa," kata Agus, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 6 November 2016.

Peristiwa dugaan penistaan agama bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Video yang menyebut Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam. 

Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Kapolri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap Ahok dalam waktu dua pekan.

Bagaimana tanggapan Ahok terkait dengan kasus penodaan agama yang ditujukan kepadanya? Ahok merasa difitnah. Menurut dia, tuntutan agar dia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Ia mengatakan, pengunggah video itu telah mengaku menghilangkan satu kata 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung demonstrasi 4 November 2016.

Ahok mengatakan Buni teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," kata Ahok, setelah menghadiri workshop 'Jakarta Ahok Social Media Volunteers' di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016. 

Meski begitu, Ahok telah meminta maaf. Dia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga bersedia mundur dari jabatannya. 

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," 
ucapnya.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM