Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 17 November 2016

Jangan Sebut Dirimu Pendukung Ahok Kalau Belum Ikut Tandatangani Petisi Online Ini

Jangan Sebut Dirimu Pendukung Ahok Kalau Belum Ikut Tandatangani Petisi Online Ini


Akun Nyoman Samuel Kurniawan Dari Denpasar, Indonesia Membuat Petisi Online Berisi dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama Lewat Situs Change.org

Petisi Online Tersebut Diberi Judul " Kami Dukung Perlindungan Hukum Bagi Pak Ahok Atas Tuduhan Penistaan Agama"

Nyoman Samuel Kurniawan tidak sepakat jika predikat penistaan agama diberikan kepada ahok dan menganggap hal ini sebagai sesuatu yang sangat dipaksakan

Berikut ini Kutipan lengkap petisi online Dukungan buat ahok yang dibuat oleh Akun Nyoman Samuel Kurniawan :

Kita semua sudah melihat bahwa dalam beberapa bulan ini Pak Ahok diserang secara bertubi-tubi dengan berbagai tuduhan yang mengarah pada kriminalisasi (termasuk diantaranya mengenai kasus Sumber Waras) yang nampaknya mengandung target politis, untuk menghentikan langkah beliau berkompetisi dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

Tuduhan yang terbaru adalah Penistaan Agama! 

Tuduhan ini sungguh keji dan terlalu dipaksakan.  TERBUKTI bahwa masyarakat di Kepulauan Seribu yang merupakan penganut muslim yang juga religius dan cerdas, namun tidak ada seorangpun yang komplain ataupun terganggu saat mendengar pidato Pak Ahok saat itu. Bahkan justru mereka menyambutnya dengan tertawa ringan.  Seandainya pada saat itu Pak Ahok melakukan penistaan, maka saat itu juga pasti terjadi sebuah REAKSI yang bukan tidak mungkin akan mengganggu bahkan menghentikan rangkaian kegiatan Pak Ahok saat itu. NAMUN FAKTANYA SEMUA BERJALAN DENGAN BAIK-BAIK SAJA!!! DAN BERHARI-HARI TETAP BAIK!

Logika sederhana dari pikiran (orang yang tidak sedang membenci Pak Ahok) :  ADALAH SANGAT TIDAK MASUK AKAL BILA SEORANG CALON GUBERNUR MENGHINA AGAMA DARI MAYORITAS MASYARAKAT PEMILIH YANG DIHARAPKAN DUKUNGANNYA!!!

TAPI UPAYA KRIMINALISASI KEMBALI DILAKUKAN DAN DIPAKSAKAN DENGAN PENGERAHAN MASSA UNTUK MENEKAN APARAT BERWENANG MENANGKAP PAK AHOK!!

Baiklah, andaikata (pun) "dengan begitu besarnya dorongan dan tekanan mereka", akhirnya perkataan Pak Ahok dianggap menista agama, tentunya proses hukumnya wajib dilaksanakan sesuai dengan MEKANISME PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM POSITIF YANG MENGATUR DI NKRI INI.

Dari sudut ketentuan hukumnya, mengenai penistaan agama, mengacu kepada:

1. Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (selanjutnya disebut UU 1/PNPS/1965).  UU ini awalnya hanya berbentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965. Melalui UU No. 5 Tahun 1969, Penetapan Presiden itu dinyatakan menjadi Undang-Undang.

2. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).

Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Mekanisme penerapannya adalah:

1.PERINGATAN KERAS: Bila ada orang yang melanggar aturan ini maka akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu melalui Surat Keputusan Bersama (“SKB”) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

2. PEMIDANAAN: Apabila, setelah tindakan di atas telah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 itu maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah ditambahkan Pasal 156a, yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

1.Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Mekanisme penerapan Pasal 156a KUHP ini diatur dalam Penpres No 1 tahun 1965, yaitu:

1.TAHAP PERINGATAN: Bahwa Pasal ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan, yaitu forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan disingkat Bakor Pakem yang terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.  Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini.

2.TAHAP PEMIDANAAN: Bahwa setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka baru setelah itu dapat dikenakan Pasal 156a KUHP.

Dengan demikian SEANDAINYA ucapan Pak Ahok saat itu DIANGGAP telah MENISTA agama (sekalipun), namun ucapan tersebut tidak dapat serta merta mengakibatkan Pak Ahok dikenakan status tersangka. Karena kedua ketentuan hukum tentang penistaan agama mensyaratkan bahwa HARUS ADA TAHAPAN PERINGATAN TERLEBIH DAHULU!!

Terlebih lagi Pak Ahok telah beberapa kali menyampaikan permohonan maafnya secara tulus, sehingga dengan demikian, kedua ketentuan hukum tentang penistaan agama ini pun juga MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PAK AHOK.

MARI TANDA TANGANI PETISI INI UNTUK MENUMBUHKAN KEYAKINAN PADA BANYAK ORANG DAN GENERASI MUDA YANG KELAK AKAN MENJADI PEMIMPIN NEGERI INI, BAHWA KETIKA MEREKA HARUS BERJUANG MELAWAN ARUS DEMI MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN, KITA MASYARAKAT MELIHAT, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG!!!

SALAM REVOLUSI MENTAL!!

Petisi ini akan dikirim ke:

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo

Kepolisian RI

TNI



Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM