Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) baru selesai melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin, 7 November 2016. Dhani dilaporkan karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016.
Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.
"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha.
Riano mengatakan, ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum dengan melecehkan presiden.
Kelompok relawan Jokowi itu melaporkan Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah 'barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Riano tegas menjawab bahwa pihaknya tak sedikitpun berkomunikasi dengan Dhani sendiri, sebelum melapor. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujarnya .
Pihak Dhani saat ini belum dapat dimintai respon mengenai pelaporan tersebut,
YOHANES PASKALIS
Dugaan Pelecehan Presiden, Relawan Jokowi: Polisi harus Tangkap Ahmad Dhani
Jakarta - Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) baru selesai melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin. Dhani dilaporkan karena dugaan melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November lalu.
Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.
"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha usai melapor, Senin, 7 November 2016.
Riano berkata ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum, saat melecehkan presiden dengan nama-nama binatang.
Kelompok relawan Jokowi itu melaporkan Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah 'barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Riano tegas menjawab bahwa pihaknya tak sedikitpun berkomunikasi dengan Dhani sendiri, sebelum melapor. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujarnya yang baru tiba di Markas Polda Metro sekitar pukul 23.45 WIB, Ahad.
Pihak Dhani saat ini belum dapat dimintai respon mengenai pelaporan tersebut, ataupun untuk dikonfirmasi mengenai dugaan pelecehan kepala negara tersebut.
YOHANES PASKALIS