Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 15 September 2016

Stop Rasis, Nih Baca Fatwa 1999 PBNU Tentang Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Stop Rasis, Nih Baca Fatwa 1999 PBNU Tentang Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak risau dalam menghadapi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang memanas jelang Pilkada DKI 2017.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan bahwa PBNU sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 1999 tentang memilih pemimpin non-Muslim.

"Fatwa kepemimpinan kalau MUI, Muhammadiyah, sudah jelas memilih pemimpin non Islam tidak boleh, titik. Namun, NU punya fatwa-nya yang membolehkan, kata ulama pada tahun 1999," kata Rumadi di Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim Dengan Syarat :

Pertama memang tidak ada orang Islam yang mampu memimpin.

Kedua, ada calon beragama Islam, tetapi karena dikhawatirkan berkhianat, boleh memilih alternatifnya yang non-Muslim.

"Ketiga, memilih pemimpin non-Muslim selama tokoh itu dianggap tidak jadi ancaman bagi umat Islam, boleh saja," kata Rumadi.

Rumadi menjelaskan bahwa kepemimpinan dan pemilu selalu jadi masalah bagi pemilih beragama Islam sebab ada teks yang mengaturnya.

Teks itu pula yang menjadi rujukan atau senjata untuk keuntungan politik.

Menurut Rumadi, konteks di balik teks ini adalah peperangan pada masa lampau.

"Bagi orang NU tidak ada lagi peperangan. Jadi, sekarang masa perdamaian. Kalau perdamaian me-refer ke ayat yang tadi itu (haram memilih pemimpin Non Islam), ya itu tidak relevan," kata dia.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM