Informasi Tidak Perlu 'Perpanjang' SIM, Itu Hoax
Banyak informasi beredar luas di media sosial atau pesan elektronik seperti lewat Blackberry Messenger (BBM). Berita itu bisa benar atau bisa juga bohong alias hoax, tapi daya sebar begitu cepat di masyarakat.
Seperti baru-baru ini, sebuah informasi mengenai surat izin mengemudi (SIM) yang tidak perlu diperpanjang masa berlakunya beredar dan menghiasi lini masa media sosial. Disebutkan, pemerintah telah memutuskan jika SIM sudah tidak ada masa berlaku alias seumur hidup.
"Saya sudah konfirmasi ke Kasi SIM, itu informasi tidak benar alias hoax," jelas Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Senin (31/7/2017).
Dalam pesan tersebut juga mengatakan, SIM yang tidak perlu diperpanjang diberlakukan untuk tiga jenis SIM, yaitu A,B, dan C.