Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 18 Juli 2017

Akhir Kisah Setya Novanto di Kasus E-KTP

Akhir Kisah Setya Novanto di Kasus E-KTP


Raut wajah Nurul Arifin terlihat agak tegang. Irama suaranya sedikit gugup saat menjawab pertanyaan awak media terkait respons Golkar atas penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak berani berkomentar banyak, masih kaget, masih kaget," kilah Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Perasaan serupa diungkapkan Agung Laksono yang kala itu tengah berada di negeri jiran. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu bahkan mempertanyakan keabsahan berita soal Setya Novanto jadi tersangka.

"Itu berita betul? Saya masih di airport Kuala Lumpur, baru mau pulang ke Jakarta ini. Betul itu? (Jika) memang begitu, itu suatu berita yang mengejutkan buat saya," ucap Agung saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Senin (17/7/2017).

Senin malam itu memang menjadi momen tak terlupakan bagi Partai Golkar. Ini menyusul langkah KPK yang telah menetapkan sang bos, Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman dari pelanggar pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka ini menjadikan kisah Setya Novanto berakhir dalam kasus e-KTP. Pria kelahiran 62 tahun lalu itu telah berulang kali disebut dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Sugiharto adalah Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dalam dakwaan kasus e-KTP, Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian sebesar Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama juga disebutkan telah dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum diberikan jumlah besar karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.

Setya Novanto pun telah mondar-mandir ke KPK beberapa kali. Dia memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali. Sementara satu kali dia absen lantaran mengaku kesehatannya menurun.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan isu yang menerpanya dalam kasus e-KTP. Hal yang sama juga diungkapkan dalam persidangan pada Kamis 6 April 2017. Dia yang dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto menyangkal telah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,9 Triliun tersebut.

"Tidak pernah, Yang Mulia," ucap Setya Novanto.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM