Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 08 Juni 2016

Niat Busuk Fahri Hamzah Ingin Gagalkan Ahok Terbongkar, Seperti Ini Modusnya


Niat Busuk Fahri Hamzah Ingin Gagalkan Ahok Terbongkar, Seperti Ini Modusnya


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal penyeragaman formulir dukungan bagi calon perseorangan atau independen untuk maju dalam perhelatan Pilkada sebagai sesuatu yang memberatkan.

"Kerja mereka (tim pengusung calon perseorangan dalam Pilkada) sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, jadi kalau dilakukan seperti itu (penyeragaman formulir dukungan) ya itu memberatkan mereka," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/6/2016) malam.

Dijelaskan Hadar, KPU sendiri sebenarnya telah memiliki standar formulir sendiri yang harus diikuti oleh tim pengusung calon independen. Namun, Ia menambahkan, KPU mengatur soal substansi yang harus ada dalam formulir dukungan.

"Mereka tetap harus memasukkan form standar dari kami, itu soal substansi. Nantinya formulir itu akan dilampirkan dengan formulir perseorangan. Di belakangnya juga ada fotokopi KTP," papar dia.

Hadar berpandangan, jika KPU "mengabulkan" usulan Fahri Hamzah itu sama dengan memaksa para pendukung dari salah seorang calon independen untuk mengulang kembali pekerjaan mereka dalam mengumpulkan KTP dukungan.

"Yang seperti itu kan jadinya menyulitkan, masa mereka mau mengulang lagi mengumpulkan KTP? Kita mau buat peraturan baru pun misalnya tapi mereka kan sudah bekerja sebelumnya, " kata Hadar.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah meminta KPU untuk mempertimbangkan adanya formulir khusus bagi siapapun calon independen yang ingin bertarung di arena Pilkada. Alasannya, kata Fahri, agar memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi.

"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," imbuhnya.

Fahri Hamzah Permasalahkan Formulir Independen, Teman Ahok: KPU Tak Masalah

Teman Ahok menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bentuk formulir dukungan untuk Ahok-Heru yang ingin maju di Pilgub DKI 2017, KPU pun telah menyatakan tidak ada masalah. Penegasan Teman Ahok ini merupakan tanggapan dari usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ingin KPU menyeragamkan formuiir dukungan bagi calon perseorangan untuk bisa bertarung di Pilkada.

"Kalau kita ketemu Pak Marno (Sumarno Ketua KPUD DKI Jakarta), ketemu KPU Pusat, mereka bilang enggak ada masalah. Ini kan menyesuaikan, yang penting substansinya. sisanya sesuai permintaan kita, nggak ada yang permasalahkan juga kok," tutur salah satu Pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastono, kepada detikcom, Rabu (8/6/2016).

Ditambahkan Singgih, bentuk formulir yang digagas Teman Ahok sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU. Ia merasa aneh, jika Fahri mempermasalahkan hal tersebut.

"Soal formulir itu kan kami masih berlandaskan dari Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) yang kemarin, kami ikuti prosedurnyua dengan baik sekali," kata Singgih.

Singgih berpandangan, usulan Fahri Hamzah ini menambah deretan pernyataan politisi yang terlihat seperti ingin memperberat syarat bagi calon perseorangan untuk maju di Pilkada.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di Pilkada. Menanggapi usulan tersebut, Teman Ahok menyebut, DPR terlihat seperti mencari 1001 cara untuk menjegal calon perseorangan atau independen dalam menyongsong Pilkada kedepan.

"Kalau dari kita sih sebenarnya ini kayak sikap partai yang semakin takut jalur perorangan. Ini anomali yang luar biasa banget ketika DPR mengusulkan hal-hal yang justru memberatkan calon perseorangan. Kok kelihatannya kaya mereka malah mau menjegal kita," kata Singgih.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah meminta KPU untuk mempertimbangkan adanya formulir khusus bagi siapapun calon independen yang ingin bertarung di arena Pilkada. Alasannya, kata Fahri, agar memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi.

"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/16) kemarin.

"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Teman Ahok adalah tim relawan yang mengusung salah satu pasangan calon independen untuk Pilkada DKI Jakarta yaitu Basuki T Purnama (Ahok) dan Heru Budi Hartono (Heru). Teman Ahok bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 900.000 salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Ahok-Heru. Seandainya KPU nanti mengabulkan usul Fahri, maka Teman Ahok harus bekerja keras dari 0 untuk mengumpulkan salinan KTP.

REPOST BY: RAJAPOKER88


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM