Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Minggu, 19 Juni 2016

Ini Alasan Risma Takut Tegur Bonek Yang Lempar Mercon Ke Halaman Rumah Dinasnya


Ini Alasan Risma Takut Tegur Bonek Yang Lempar Mercon Ke Halaman Rumah Dinasnya


Perayaan hari jadi Persebaya yang ke-89 di Taman Mundu, Tambaksari, Surabaya pada Sabtu (18/6/2016) dini hari berdampak buruk.

Bagaimana tidak, banyak tanaman rusak akibat ulah brutal para suporter bola merayakan malam pergantian hari jadi.

Meski mengetahui banyak tanaman yang rusak Wali Kota Tri Rismaharini tidak bisa berbuat banyak.

"Saya tahu soal itu, saya juga sedih dengarnya. Tapi bagaimana lagi, saya tidak bisa berbuat apa-apa, terkait olah raga profesional, karena sudah ada aturannya," kata Tri Rismaharini kepada SURYA.co.id, Sabtu (18/6/2016).

Peraturan yang dimaksud Risma adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang melarang kepala daerah tidak boleh mencampuri urusan olah raga profesional.

Oleh sebab itu, Risma memilih mengambil sikap diam saat ribuan suporter bola membanjiri Taman Mundu. "Kalau saya ikut campur, saya bisa dipenjara. Itu sudah jelas," kelit Risma.

Bila Risma mengambil sikap saat itu, maka dapat dipastikan tidak ada payung hukum yang dapat melindunginya.

Selain rusaknya tanaman di Taman Mundu, aksi anarkis suporter yang sempat melemparkan mercon di halaman rumah dinasnya saat longmach juga tidak bisa ditangani.

Risma pun tak bisa mengambil tindakan selain melihat dan diam.

"Di sini, saya dibuat seolah-olah mempunyai wewenang tapi lebih memilih diam. Padahal sudah jelas dalam peraturan kalau saya dilarang ikut campur, kalau kemudian saya masuk penjara, ya masak mereka tega lihatnya," jelas Risma.

Terlepas dari kewenangannya untuk mengatasi olah raga profesional, Risma juga mengimbau kepada seluruh kepolisian melalui Kapolsek untuk mentertibkan petasan.

"Saya sudah koordinasi, tapi terkadang ada yang tidak peka mengenai hal itu," jelasnya.

Perlu dicatat, Taman Mundu disebut sebagai karya Pemkot Surabaya dan peresmiannya terjadi sejak 2010.

Lalu, pasal mana dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang sekiranya bisa menjerat Risma?

Mari simak satu-satunya bab dalam Undang-Undang itu yang mengatur ketentuan pidana.

BAB XXII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

REPOST BY: KINGPK88


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM