Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Jumat, 24 Juni 2016

Akhirnya Ahok Keok Lawan Warga Di Pengadilan Dalam Kasus ini


Akhirnya Ahok Keok Lawan Warga Di Pengadilan Dalam Kasus ini


Warga eks pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi dan pemberian unit rusun.

Warga diketahui telah memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Salah satu amar putusan yang sudah sesuai dengan apa yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berkekuatan hukum tetap dengan penggantian Rp 10 juta setiap keluarga. Nilainya Rp 4,73 milyar untuk 473 KK," ujar salah satu warga, Masri Rizal, di LBH Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Penggantian Rp 10 juta tersebut merupakan akumulasi biaya sewa rumah Rp 2 juta per tahun selama 5 tahun pembangunan rusun. Pembebasan lahan warga untuk pembangunan Rusun Petamburan dilakukan pada tahun 1997.

Saat itu, Pemprov DKI menjanjikan pembangunan rusun selesai dalam waktu satu tahun. Jika pembangunan melebihi waktu tersebut, Pemprov DKI menjanjikan pemberian uang kompensasi.

Pembangunan pun molor dan baru selesai setelah lima tahun. Namun, selama itu, Pemprov DKI tidak pernah menepati janjinya memberikan uang kompensasi.

"Setelah enam tahun hal itu tidak direalisasi, makanya tahun 2003 kami mengajukan gugatan," kata Masri.

Selain pemberian uang kompensasi, Pemprov DKI juga menjanjikan bahwa setiap KK akan mendapatkan unit rusun tambahan (jatah DO) berdasarkan luas lahan masing-masing KK. Perjanjiannya, lahan seluas 51-100 meter persegi mendapatkan subsidi 1 jatah DO, lahan 101-150 meter persegi mendapatkan 2 jatah DO, dan seterusnya. Namun, janji itu pun tak sepenuhnya direalisasikan.

Dari 473 warga yang menggugat, masih ada 91 KK yang belum mendapatkan jatah DO-nya. Sebab, Pemprov DKI hanya memberikan jatah DO kepada KK yang memiliki lahan seluas 83 meter persegi ke atas.

Salah satu warga yang belum mendapatkan jatah DO tersebut yakni Suripto. "Saya belum dapat karena rumah saya 70 meter," kata dia.

Warga pun berharap Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan itu. Jika tidak, warga rencananya akan menyurati Presiden Joko Widodo agar hak mereka dipenuhi Pemprov DKI.

"Kami punya hak mengajukan upaya paksa, tapi kami belum mengajukan karena melibatkan banyak pihak. Jadi, bikin surat dulu ke Presiden Jokowi, gubernur kan langsung di bawah presiden," tutur Masri.

REPOST BY: KINGPK88


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM