Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 23 November 2017

Setya Novanto Cabut Pembatalan Gugatan Ditjen Imigrasi

Setya Novanto Cabut Pembatalan Gugatan Ditjen Imigrasi


Sidang gugatan Setya Novanto atau Setnov terhadap Ditjen Imigrasi perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya digelar di PTUN, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, kuasa hukum Setya Novanto, Saifulah Hamid mengatakan, pihaknya telah mendapat permintaan pencabutan permohonan pembatalan gugatan langsung dari keluarga.

"Dari Pak Setya Novanto langsung dari keluarga juga sudah menyampaikan agar gugatan ini diteruskan majelis," kata Saifulah Hamid di dalam sidang ruang Kartika PTUN, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Sidang penetapan perkara yang terdaftar dalam nomor 219/G/2017/PTUN-JKT pun digelar.

Ketua Majelis Hakim Oenon Pratiwi langsung menanyakan kesiapan dari tergugat dalam hal ini Ditjen Imigrasi atas pencabutan permohonan pembatalan perkara.

"Jadi ada pencabutan permohonan pembatalan. Jadi baik tergugat ataupun penggugat disiapkan ya dokumen tambahan. Ya bagaimana tergugat?" tanya Hakim.

"Kalau majelis sudah memutuskan kita siap," jawab salah satu kuasa hukum tergugat.

Dengan begitu, majelis hakim pun meminta para kedua belah pihak untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait atas gugatan. Setelah penetapan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 November pekan depan.

Adapun objek sengketa yang digugat Setya Novanto adalah Surat Keputusan Pejabat Imigrasi nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan keluar negeri dan penarikan sementara paspor milik Ketua DPR RI itu. 

Setnov Mencabut Gugatan

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto yang menyandang status tersangka terkait dugaan kasus korupsi e-KTP mencabut gugatan di PTUN Jakarta. Adapun gugatan itu berkaitan dengan pencegahan pria yang karib disapa Setnov itu ke luar negeri oleh Imigrasi.

Hal itu dibenarkan pihak Imigrasi. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencabutan itu dibacakan saat sidang Kamis 16 November 2017.

"Setelah majelis hakim mendengarkan isi jawaban tergugat, kemudian pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Dirjen Imigrasi," kata Agung kepada Liputan6.com, Jumat 17 November 2017.

Dia menuturkan, hakim membacakan putusan tersebut pada Selasa 23 November. Hal ini akan membuat pencabutan itu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dia menegaskan, tidak mengetahui persis alasan pencabutan gugatan oleh Setnov. Namun, ada yang salah dalam gugatan tersebut, yaitu salah orang dan kurangnya pihak tergugat.

"Isi jawaban kita tergugat itu bahwa error in persona, artinya salah orang. Kemudian isi tanggapan kita kurang pihak. Artinya kalau itu gugatan mencabut pencegahan, KPK harusnya menjadi tergugat juga. Ini harusnya ada KPK. Tapi kalau alasan lain diluar materi gugatan, kita tidak tahu," pungkas Agung.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM