Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 15 November 2017

Otak-Atik Daya Listrik Rumah Tangga

Otak-Atik Daya Listrik Rumah Tangga


Pemerintah bersama PT PLN tengah menyusun aturan penyederhanaan daya listrik rumah tangga. Aturan yang mengarah pada penambahan daya listrik rumah tangga ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menggunakan perangkat elektronik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM dan PLN terus mematangkan rencana tersebut. Saat ini, pembahasan sudah sampai pada skema teknis penyederhanaan dan ‎kenaikan daya.

Rencananya, kenaikan daya akan diterapkan pada golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara daya listrik bagi pelanggan bersubsidi, yakni 450 VA dan 900 VA, tidak akan naik.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:



PT PLN (Persero) menyatakan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk semua golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun non subsidi pada periode September 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengungkapkan, PLN telah sepakat tidak menaikkan tarif listrik ‎sampai akhir 2017. Dengan begitu pada periode September tidak ada perubahan tarif listrik.

"Tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini," kata Made, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang dikutip di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Dengan ada keputusan tersebut, tarif bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Selanjutnya

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA.

3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10.I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13. L Layanan Khusus‎.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ tutur Jonan.‎


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM