Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 12 Oktober 2016

Kena Karma Dholimi Ahok, Ketua BPK Harry Azhar Dijatuhi Sanksi Etik Oleh MKKE BPK

Kena Karma Dholimi Ahok, Ketua BPK Harry Azhar Dijatuhi Sanksi Etik Oleh
MKKE BPK


Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengambil keputusan terkait indikasi pelanggaran kode etik Ketua BPK Harry Azhar Azis soal namanya yang muncul di Panama Papers. Harry Azhar diberi sanksi peringatan tertulis.

"Peringatan tertulis, menurut kode etik begitu," kata anggota MKKE Prof Dr I Gde Pantja Astawa saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/10/2016).

Pantja tak merinci materi putusan dan kapan keputusan itu diketok.

Dia menyebut putusan majelis etik sudah dipublikasikan dalam website BPK. Namun tak dijelaskan pada bagian mana.

"You baca saja sudah dipublikasikan di web BPK," ucap guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung itu.

Majelis Kehormatan Kode Etik bekerja sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

Ketua merangkap anggota majelis etik yaitu Dr Moermahadi Soerja Djanegara, anggota Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, Prof Zaki Baridwan, Mustofa, dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.

Sidang majelis etik BPK digelar atas aduan sejumlah anggota LSM yang tergabung dalam Koalisi Keselamatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (18/5/2016) lalu, soal nama Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam Panama Papers.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM