Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 26 Oktober 2016

Ditanya Apa Saja Tugasnya Sebagai PLT Gubernur DKI, Ini Jawaban Sumarsono

Ditanya Apa Saja Tugasnya Sebagai PLT Gubernur DKI, Ini Jawaban Sumarsono


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan dirinya berkomitmen untuk memimpin Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana tugas gubernur. Sumarsono ditunjuk sebagai pelaksana tugas karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus cuti selama mengikuti tahapan Pilgub DKI Jakarta 2017.

“Saya akan melaksanakan tugas untuk melanjutkan kebijakan yang dibuat oleh gubernur sesuai KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) yang telah ditetapkan, sehingga bisa berkelanjutan antara sebelum cuti dan setelah cuti,” kata pria yang akrab dipanggil Soni di Jakarta, Rabu (26/10/16).

Soni yang juga mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan posisi dirinya sebagai plt gubernur DKI berperan menjembatani pembahasan RAPBD 2017. “Itu yang prinsip dari sisi perencanaan terkait RAPBD 2017, sehingga nyambung karena sifatnya kita mengisi kekosongan,” ujarnya.

Dia juga mendukung penuh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bebas dari korupsi. Ini komitmen saya. Amanah Permendagri 74/2016 akan kami laksanakan, tentu tetap sesuai petunjuk dan bimbingan mendagri.

Berikut Ini Tugas PLT 

Pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan secara terperinci lima tugas dan wewenang pelaksana tugas.

Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM