Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 10 Mei 2016

Reaksi Yusril Usai Hakim Putus Bebas @Ypaonganan Pengunggah Foto Tak Senonoh Presiden Jokowi




Reaksi Yusril Usai Hakim Putus Bebas @Ypaonganan Pengunggah Foto Tak Senonoh Presiden Jokowi

Yulias Paonganan alias Ongen atau yang dikenal dengan akun @Ypaonganan, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat.

"Dia dibebaskan lewat putusan sela karena ketua majelis menganggap dakwaan jaksa tidak tepat," ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).

Sidang putusan sela itu digelar hari ini. Made mengatakan keputusan itu dihasilkan lewat sidang putusan sela. Ketua majelis hakim Nursam, menganggap dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tidak bisa masuk ke pokok perkara.

"Artinya dia dibebaskan dari segala dakwaan yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.

Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur.

REPOST BY: RAJAPOKER88


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM