Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 13 Desember 2016

Tangisan Ahok dan Pelukan Kakak Berhijab

Tangisan Ahok dan Pelukan Kakak Berhijab


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama. Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama.

"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016).

Pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Alternatif kedua sama hanya kualifikasi berbeda," kata jaksa yang diminta menerangkan dakwaannya oleh ketua majelis hakim Ahok Dwiarso Budi Santiarto.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya apakah Ahok mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Ahok lalu mengaku tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan. Dia tidak mengerti mengapa dituduhkan menistakan agama.

Kemudian Hakim bertanya apakah Ahok akan akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Jika sudah siap, Hakim mempersilakan Ahok membacanya.

Ahok pun menyahut, "Saya pribadi akan mengajukan nota keberatan, nanti akan dilanjutkan kuasa hukum saya."

Sidang perdana Ahok ini digelar secara terbuka dan sejumlah televisi menayangkan secara langsung. Mekanisme penayangan sidang Ahok ini sempat menuai polemik karena dikhawatirkan membuat disintegrasi bangsa dan akhirnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok.

"Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live televisi, sepanjang bukan sidang pembuktian. Nanti saat sidang pembuktian tetap terbuka, tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sambil memukul palu sidang tiga kali di Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.

Sementara sidang berlangsung, sejumlah orang berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka menuntut Ahok agar ditahan. Banyak pula warga yang kecewa tidak menyaksikan sidang Ahok karena keterbatasan ruangan.

"Ruang sidang terbatas hanya 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono melalui pengeras suara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM