Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 13 Desember 2016

Dakwaan ahok Prematur

Dakwaan ahok Prematur


Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bagi penasihat hukum, dakwaan JPU tidak jelas.

"Surat dakwaan bersifat prematur karena diajukan tanpa mekanisme peringatan keras sebagaimana diatur dalam UU PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama hukum positif yang masih berlaku," kata salah satu penasihat hukum Ahok saat membacakan Nota Keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, ia menambahkan UU tersebut belum pernah dibatalkan keberlakukannya baik secara legislative review maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Kedua, menurut dia, surat dakwaan penuntut umum terhadap Ahok telah melanggar dan mengabaikan asas hukum lex specialis derogat legi generalis tentang UU PNPS 1965 sebagai ketentuan khusus yang bersifat inperatif dan limitatif dalam mengesampingkan pasal 156 a sebagai ketentuan yang bersifat umum.

Ketiga, Pasal 156 KUHP a huruf a dan b satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Sebab, huruf a adalah perbuatan pidana, sementara huruf b merupakan akibat dari perbuatan dari huruf a.

"Sementara dalam surat dakwaan tidak dijelaskan adanya akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama, yaitu adanya orang tidak menganut agama juga yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa," ujar dia. 

Dakwaan yang disampaikan JPU, menurut pengacara Ahok, tidak menjelaskan secara tegas siapa subjek korban dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

"Sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagaimana dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP," tegas pengacara Ahok.

Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok juga berjalan cepat. Langkah cepat itu dianggap tim penasihat hukum Ahok terjadi karena ada tekanan dari massa.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Menurut dia, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," ujar Ali usai persidangan.

Ali juga menegaskan, jaksa bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ahok. Menurut dia, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan.

"Enggak ada (intervensi), kita fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.

Lebih dari itu, JPU juga mengaku heran atas pernyataan tim penasihat hukum yang menganggap penanganan kasus Ahok melanggar HAM. Dia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.

Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam nota keberatannya. Namun, pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM