Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Senin, 22 Januari 2018

Kronologi Penipuan Travel Umrah yang Dialami Adik Ayu Azhari

Kronologi Penipuan Travel Umrah yang Dialami Adik Ayu Azhari


Pemilik travel umrah Medina Zein Global Travelindo, Lukman Azhari dan istrinya Medina Zain, ditipu hingga mencapai miliaran rupiah oleh pria bernama Herman yang merupakan manajernya dalam perusahaan travel tersebut. Herman melakukan pemalsuan tiket umrah, yang sempat membuat puluhan jemaah telantar di Bandara Soekarno Hatta selama dua hari.

Medina Zein selaku pemilik travel umrah tersebut menceritakan kronologi kejadian.

"Kronologinya, Herman kan orang kepercayaan saya 3 tahun di Medina Zein Tour Travel. Kemarin ada high season bulan Desember ada banyak jemaah yang tidak bisa check in karena tiketnya palsu," ujar Medina Zein ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2017).

"Tapi tiket dia asli yang jemaahnya palsu. Jadi saya berpikir mungkin dia mau melarikan diri atau bagaimana, akhirnya jemaah kita inapkan di hotel di bandara. Dua hari setelahnya kita berangkatkan," sambung Medina Zein.

Adik ipar Ayu Azhari melanjutkan, selain memalsukan tiket keberangkatan, Herman sang pelaku juga bermasalah dengan penginapan di Tanah Suci, tempat para jemaah menginap selama melakukan umrah. Jika ditotal, ujar Medina, kerugian bisa mencapai Rp 10 miliar.

"Kerugiannya selain tiket pesawat kita juga harus booking hotel di Mekah dan Madinah," ujar Medina Zein.

Banyak Melakukan Penipuan

Ternyata, Herman banyak melakukan penipuan. Satu per satu kejahatannya terkuak. Banyak perusahaan yang bekerja sama dengan Medina Zein Global Travelindo dibohongi oleh pria yang bekerja sebagai manager operasional travel umrah tersebut.

"Ketika tanggal 23 saja tapi banyak memalsukan berkas-berkas dokumen ke vendor-vendor lain, sehingga kerugiannya bisa Rp 7 miliar-Rp  10 miliar jika dijumlah sampai hari ini," ujar Medina Zein.

Pelaku Ditangkap

Razman Nasution selaku pengacara Medina Zein menuturkan, kini pelaku telah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Akibat perbuatannya, Herman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

"Pelaku sudah tertangkap setelah dilaporkan jemaahnya yang enggak bisa berangkat umrah. Sekarang pelaku di Polres Bandara," kata Razman.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM