Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 14 September 2017

Penjelasan Ahli Kimia Farmasi BNN soal Obat PCC

Penjelasan Ahli Kimia Farmasi BNN soal Obat PCC


Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir angkat bicara terkait banyaknya korban berjatuhan usai mengonsumsi obat PCC. Hingga saat ini, tercatat 61 pasien telah dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang itu.

Menurut Mufti, harus diyakini dulu apa yang telah dikonsumsi korban hingga menimbulkan dampak demikian. Sebab, dari informasi yang didapatkan, ada beberapa macam obat yang diracik.

"Jika benar mereka meracik sejumlah obat, di antaranya obat PCC, harus dikonfirmasi dari laboratorium BPOM setempat," kata Mufti saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dari pengakuan salah satu korban, terungkap bahwa dia telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, yakni Tramadol, Somadril, dan PCC. Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan air putih.

"Jika mereka mencampur tiga obat itu akan menimbulkan efek sinergis. Obat bekerja memengaruhi susunan saraf pusat. Dia menjadi kerja searah menghantam saraf pusat otak dan akan menimbulkan ketidakseimbangan," jelas Mufti.

Ragam jenis obat tersebut, kata dia, ada sebagiannya yang sudah tidak tersedia lagi di pasaran lantaran ditarik dari peredaran. Karena itu, aparat hukum harus menyelidiki oknum yang menyebarkan obat berbahaya tersebut.

"Informasi yang kita dapatkan, Somadril sudah ditarik dari peredaran. Enggak boleh. Tramadol resmi tapi harus ada resep dokter. Tidak dijual bebas. Harus dikonsultasikan dengan apoteker agar dosis yang diberikan kepada konsumen tepat," ujar dia.

Sementara obat PCC, kata dia, memiliki kandungan senyawa Carisoprodol. Jenis obat ini berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot.

Obat ini tergolong muscle relaxants (pelemas otot). Obat ini bekerja pada jaringan saraf dan otak yang mampu merilekskan otot. Obat ini biasanya digunakan saat istirahat, saat melakukan terapi fisik, dan pengobatan lain.

Lantas apakah PCC termasuk bagian dalam narkoba? Mufti menilai hal itu bisa saja terjadi lantaran memiliki zat adiktif. Meski demikian, perlu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis dari narkoba tersebut.

"Zat adiktif, bisa saja (obat PCC). Tapi jenisnya apa? Harus ada hasil labnya," ujar dia.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM