Pungutan Dilarang untuk Pemakaian Toilet dan Parkir di Rest Area
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR) mengimbau kepada para pengelola rest area yang ada di sepanjang jalan tol untuk melarang berbagai pungutan, antara lain parkir dan penggunaan toilet.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengungkapkan rest area difungsikan untuk umum dan menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pengelola tol kepada penggunanya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR) mengimbau kepada para pengelola rest area yang ada di sepanjang jalan tol untuk melarang berbagai pungutan, antara lain parkir dan penggunaan toilet.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengungkapkan rest area difungsikan untuk umum dan menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pengelola tol kepada penggunanya.