Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 20 Juni 2017

OTT Lain di Bengkulu

OTT Lain di Bengkulu


Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ridwan Mukti, KPK sebelumnya telah melakukan OTT pada jaksa di Bengkulu. Penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2017 dini hari. 

Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Parlin Purba, mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.

"Kasus berkaitan dengan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. "Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak yang diduga penerima, Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Parlin Purba, KPK juga membidik jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM