Pemotongan Hewan Kurban
Selain menutup Alexis, kebijakan lainnya yang bakal dicabut Anies adalah terkait pemotongan hewan kurban di sekolah.
Ahok sempat mengeluarkan instruksi gubernur (insgub) Pemprov DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014. Dalam insgub itu disebutkan Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 H.
Insgub itu mengatur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP, dan SMA. Peraturan itu meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
"Nanti potong kurban di sekolah, kita izinkan lagi," ucap Anies saat menghadiri Milad Pondok Pesantren Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017).
Selanjutnya, Anies juga menegaskan akan menyokong masyarakat untuk merayakan kemenangan dengan bertakbir keliling Jakarta. Bahkan ia mengaku akan melepasnya secara bersama-sama. "Masak orang Betawi enggak boleh takbiran?" ujar Anies.
Dalam kegiatan ini, Ahok memang tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga yang ingin takbir keliling. Dia hanya mengimbau agar peserta tertib berlalu lintas dan taat aturan.