Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 25 April 2017

Kegiatan Keagamaan di Monas

Kegiatan Keagamaan di Monas


Peraturan lainnya yang akan dicabut oleh Anies terkait larangan menggelar kegiatan keagamaan di Monas. Anies menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang kegiatan keagamaan di Monas dan tempat lainnya.

"Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, iya. Rumah dinas dipakai untuk pengajian, iya. Kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk taklim. Insya Allah kita kembalikan semuanya," kata Anies di Masjid Agung At Tiin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/4/2017).

Pada masa kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya digunakan untuk wisata dan kegiatan olahraga. Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menggelar acara keagamaan.

Alasannya adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur jika kawasan Monas dipergunakan untuk pergelaran acara apa pun.

Namun begitu, Anies berbeda pendapat dengan Ahok. Menurut dia, negara hendaknya berperan dalam membantu warganya untuk melaksanakan keyakinan mereka.

"Negara kita kan negara Pancasila. Sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa. Artinya, kegiatan keagamaan harusnya boleh dibantu oleh pemerintah," ucap Anies.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM