RAJABAKARAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di fintech center bertempat di Wisma Mulia, Jakarta pada Jumat (14/12/2018).
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut maraknya pengaduan yang diterima LBH terkait pelanggaran yang diduga dilakukan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan pertemuan yang berlangsung tertutup dan cukup lama tersebut masih belum menemukan titik temu.
"Saya harus bilang bahwa tadi tidak ditemukan kesamaan pemahaman," kata dia saat ditemui usai pertemuan, Jumat pekan ini.
Ketidaksepahaman yang dimaksud adalah selama ini OJK selalu menyatakan pelanggaran yang dilakukan fintech tidak terdaftar di OJK atau fintech ilegal di luar kewenangan otoritas.
Padahal, dalam undang-undang OJK pasal 6 disebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi tanggung jawab OJK itu bukan cuma yang terdaftar tapi juga yang tidak terdaftar. Apa dasarnya ? Silakan lihat pasal 6 UU OJK, ini yang menjadi marwah keberadaan OJK," ujar dia.
Dia menjelaskan, saat ini LBH akan kembali melanjutkan proses konsolidasi seluruh korban di seluruh Indonesia.
"Apakah ada tindak lanjut lainnya? nanti kita lihat dari OJK seperti apa. Dimungkinkan ada seperti yang sudah kami sampaikan sebelum-sebelumnya dimungkinkan untuk ada tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata," ujar dia.
REPOST BY : SITUS JUDI ONLINE
REPOST BY : SITUS JUDI ONLINE