Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 18 Oktober 2017

IKAHI Pertanyakan Kewenangan Penyidik Independen KPK

IKAHI Pertanyakan Kewenangan Penyidik Independen KPK


Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) rapat dengar pendapat dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian, Senin kemarin.

Ketua IKAHI Suhudi mempertanyakan kewenangan penyidik independen yang ada di KPK. Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, penyidik KPK merupakan mereka yang resmi dari kepolisian.

"Banyak yang berpendapat di proses praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak sah," ucap dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Tak hanya itu, Suhadi juga mempertanyakan terkait pelaksanaan proses peradilan KPK terhadap penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebab, kata Suhudi, kewenangan penyidikan tipikor melebar hingga melingkupi masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu didasarkan pada perluasan UU Nomor 46 Tahun 2009.

"Itu apakah penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan tipikor? Ini terpecah hakim ada yang berpendapat KPK tidak berwenang, ada yang beranggapan berwenang," kata dia.

Karena itu, Suhadi mengusulkan, revisi UU KPK untuk mengatur kewenangan lembaga antikorupsi tersebut, sebagai penyidik independen dan penyidik tipikor.

Sementara, Ketua PJI Noor Rachmad menyatakan Pansus Hak Angket KPK tak menghalangi upaya penyidikan lembaga antirasuah itu.

"Dilihat dari tujuan Pansus, semangatnya perbaikan KPK. Sehingga menurut kacamata kami, fakta itu tidak bisa dibilang menghalangi," Noor menandaskan.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM