Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 31 Agustus 2016

Di Sidang Sanusi, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati Kembali Ungkap Keterlibatan M Taufik


Di Sidang Sanusi, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati Kembali Ungkap Keterlibatan M Taufik


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati menceritakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Menurut dia, sebelum rapat pembahasan, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik sempat memanggilnya secara pribadi.

"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.

Hal itu disampaikan Tuti ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

Menurut dia, dua lembar dokumen tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda.

Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.

Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu.

Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".

Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dibuat.

Jika mengikuti usulan Balegda, maka tambahan kontribusi justru berkurang.

"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.

Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang hari ini, Gamal yang juga menjadi saksi itu membenarkan keterangan tersebut.

"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.

Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM