Postingannya Sangat Berbahaya, 2 Kakak Beradik Ini Ditahan Bersama Sri Bintang Pamungkas

Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech.
Selain dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua bersaudara ini juga disangka melanggar pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.
"Keduanya kami lakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Sabtu (3/12/16).
Dia mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.
Perbuatan keduanya, ujar Boy, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.
"Mereka melakukan posting ujaran kebencian," katanya.
Penyidik kemudian melakukan monitoring terhadap postingan-postingan yang mereka sebarluaskan di pekan keempat November tersebut.
Postingan mereka itu dianggap sangat berbahaya dan bisa menimbulkan semacam kemarahan dan ansitpati massa kepada pihak tertentu dan terhadap pemerintah Indonesia.
Tindakan keduanya, yang ditahan di Polda Metro bersama Sri Bintang, dianggap tidak mendidik bagi masyarakat.
"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy
Menurut Boy, postingan mereka menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia.
"Dan ini tidak mendidik," tegasnya.