Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Rabu, 23 November 2016

Begini Ucapan Melas Buni Yani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan SARA

Begini Ucapan Melas Buni Yani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan SARA


Buni Yani kaget ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi.

Protes ini disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Polisi menurutnya sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya.

"Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada keluarga, masyarakat bangsa ini mohon doanya, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba dalam posisi keluar surat penangkapan dan itu otomatis tersangka," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.

"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan begitu," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers sebelumnya menegaskan peningkatan status tersangka Buni Yani berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim Subdit Cyber Crime dan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Awi.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Lonceng Keadilan Sudah Mati

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.

"Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.

"Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani," imbuh Aldwin.

Buni Yani memang langsung diperiksa sebagai tersangka. Soal penahanan, penyidik menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono yang akan memutuskan.

"Karena dia tidak siap harus mengumpulkan tenaga, terpaksa harus di sini. Ini prosesnya sangat tidak fair, diskriminatif," ujar Aldwin bicara soal pemeriksaan kliennya malam ini.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM