Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Jumat, 25 November 2016

Pernyataan Sikap Masyarakat Tionghoa Jakarta & Indonesia Terkait Lieus Sungkharisma

Pernyataan Sikap Masyarakat Tionghoa Jakarta & Indonesia Terkait Lieus Sungkharisma


Bahwa belakangan nama Masyarakat Tionghoa sering di dompleng oleh seseorang bernama *Lieus Sungkharisma* untuk kepentingan pribadinya yang tidak jelas dalam setiap demo anti Ahok

Dengan ini kami Masyarakat Tionghoa khususnya yang berada di Jakarta, dengan ini MENEGASKAN bahwa semua kegiatan anti Ahok yang dilakukan oleh orang tersebut (LS), tidak ada hubungan dengan Masyarakat Tionghoa pada umumnya

Kalaupun ada yang mendukung dia, mungkin hanya segelintir orang saja, untuk itu sangat tidak relevan jika dalam setiap pemberitaan Lieus Sungkharisma disebut sebagai Tokoh Masyarakat Tionghoa yang seolah-olah tindakannya mewakili masayarakat Tionghoa khususnya yang berada di Jakarta.

Kami masyarakat Tionghoa Jakarta akan menggunakan hak pilih kami sesuai pilihan dan hati nurani kami masing2 tanpa ingin komunitas kami namanya *di catut* untuk anti maupun pro kepada pasangan calon tertentu, karena pilkada itu sifatnya adalah *bebas dan rahasia.*

Untuk itu sekali lagi kami tegaskan bahwa semua tindakan dan aktifitas LS itu merupakan tanggung jawabnya sendiri, *tidak ada hubungan dengan masyarakat Tionghoa sama sekali.*

Hormat kami,

*MAJELIS ADAT BUDAYA TIONGHOA INDONESIA*

KETUA UMUM : Ir.Harso Utomo Suwito.

SEKRETARIS JENDRAL : Chandra Kirana.

Jika anda adalah orang Tionghoa khususnya yang berada di Jakarta dan apabila setuju dengan pernyataan sikap ini, silahkan disebarkan seluas mungkin.

Share:

Pak Kapolri, Akun Penyebar Fitnah Atas Nama Wawat Kurniawan Ini Harus Segera Diperiksa

Pak Kapolri, Akun Penyebar Fitnah Atas Nama Wawat Kurniawan Ini Harus Segera Diperiksa


Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian mengajak sejumlah penggiat media sosial untuk menemuinya pada Rabu (23/11/16).

Sayang, pertemuan itu malah viral dengan dampak negatif.

Seperti yang diposting oleh akun Facebook atas nama Wawat Kurniawan.

Dia mengunggah dua buah foto pertemuan kedua belah pihak dan menyertainya dengan tudingan untuk melindungi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

" Merayakan Buni Yani jadi Tersangka...Negaranya memang negara hukum. Tetapi penguasanya mengerti hukum2nya tidak ? " tulis akun Wawat Kurniawan lewat akun facebooknya

Dalam postingan yang sudah disebar 1055 kali ini , memuat gambar sejumlah orang yang dikenal giat dalam jejaring media sosial seperti Enda Nasution, Wicaksono alias Ndoro Kakung, dan Ulin Ni'am Yusron.

Akun Wawat Kurniawan tadi menuliskan bahwa pegiat media sosial yang diundang sebagai pendukung Ahok.

Menanggapi hal itu, Enda Nasution sebagai salah satu pihak yang diundang membenarkan kehadirannya di sana.

Namun ia tidak menolak atau mengakui tudingan yang dialamatkan kepadanya dan peserta lain sebagai pendukung Ahok.

"Saya tidak bisa bilang iya atau tidak, tapi pertemuan ini pemicunyakan memang kasus Ahok," tutur Enda kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon Jumat (25/11/16) pagi.

Enda menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berawal dari permintaan Tito untuk mengatasi penyebaran informasi palsu yang tak terkontrol di internet, utamanya di media sosial, yang belakangan hingar-bingar.

Share:

Kamis, 24 November 2016

Tamparan Telak Dubes Arab Saudi Buat Demonstrans FPI Cs Yang Ngotot Sholat Jumat Di Jalan Protokol

Tamparan Telak Dubes Arab Saudi Buat Demonstrans FPI Cs Yang Ngotot Sholat Jumat Di Jalan Protokol


Meski dilarang polisi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memastikan akan tetap salat Jumat saat menggelar aksi 2 Desember di Jl Sudirman-Jl MH Thamrin.

Soal lokasi salat ini, Dubes Kerajaan Arab Saudi untuk RI menyebut salat tidak dianjurkan dilakukan di jalan raya.

"Islam itu boleh salat di mana saja. Di hutan, di gurun, karena semua tempat di bumi sudah disucikan. Tapi kalau di jalan itu dianjurkan tidak, karena tidak lazim," ujar Dubes Arab Saudi untuk RI, Osamah Mohammed al-Shuibi kepada wartawan di kantor kedubes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan izin untuk massa yang akan melakukan unjuk rasa dan salat jumat di sepanjang Jl Jend Sudirman-Jl MH Thamrin tanggal 2 Desember. Kegiatan di jalan protokol dapat mengganggu masyarakat.

Rencana salat di jalan raya ini juga jadi pembahasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Ma'ruf Amin menyebut pihaknya tengah membahas fatwa mengenai hal tersebut.

"Rujukannya harus jelas, harus pendapat-pendapat ulama. Rujukannya harus kita himpun. Boleh atau tidak," ujar Ma'ruf.

Sementara Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menegaskan tidak akan mengubah rencana salat Jumat di sekitar Bundaran HI pada 2 Desember. Dia menjamin tidak ada agenda lain dalam aksi tersebut.

"Ini sudah zaman merdeka. Alhamdulillah persiapan sedang ditingkatkan karena insya Allah massa dua kali lipat dari kemarin," katanya

Share:

Terbongkar Lagi Kebohongan Buni Yani, Dia Bilang Langsung Ditahan Polisi Padahal....

Terbongkar Lagi Kebohongan Buni Yani, Dia Bilang Langsung Ditahan Polisi Padahal....


Usai ditetapkan sebagai tersangka Buni Yani tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia tidak ditahan karena berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/11/16).

Sebelumnya , Lewat akun facebooknya, Buni Yani membuat postingan bohong bahwa dirinya langsung ditahan penyidik polda metro usai ditetapkan sebagai tersangka  penghasutan SARA

" Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya" tulis buni yani di akun facebooknya rabu 23/12/16

Postingan bohong Buni Yani diatas  hingga kini sudah dibagikan oleh 22.689 kali dan jumlahnya terus bertambah

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video tersebut.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

"Dengan hasill kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11/16) malam.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awi menegaskan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan lantaran telah memotong video yang diunggahnya tersebut, tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.

 Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Awi.

Share:

Ditanya Apa Pendapatnya Soal Ditetapkannya Buni Yani Sebagai Tersangka, Ini Jawaban Ahok

Ditanya Apa Pendapatnya Soal Ditetapkannya Buni Yani Sebagai Tersangka, Ini Jawaban Ahok


Buni Yani si pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah Ayat 51 ke media sosial dijadikan tersangka.

Lantas, menanggapi hal tersebut bagaimana reaksi Ahok?

Saat diwawancarai awak media, gubernur nonaktif itu menolak memberikan komentar. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala menandakan tak ingin ikut campur.

"Tanya sama aparat, saya tidak tahu," katanya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/16).

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dengan hasil rekonstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA

Share:

Seorang Pendeta dari GBI Kena Semprot Ahok Di Rumah Lembang, Ini Penyebabnya

Seorang Pendeta dari GBI Kena Semprot Ahok Di Rumah Lembang, Ini Penyebabnya


Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyemprot seorang pendeta yang datang mengadu di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu, pendeta yang diketahui bernama Yosua Tewu dari GBI Kalibata mengeluh akan susahnya membangun gereja lantaran aturan yang begitu ketat.

"Diberi keleluasan lah pak," kata Tewu, Kamis (24/11/16).

Mendengar itu, Ahok mendadak marah.

 Dia mengatakan, untuk membangun gereja di Jakarta memang tidak semudah membangun masjid.

Sebab, lanjut dia menerangkan, jika jemaat gerejanya sedikit memaksa bangun gedung, akan sangat tidak baik bagi Jakarta yang memiliki lahan kosong yang terbatas.

Karena itu, sambung dia, jangan karena melihat dirinya beragama Kristen terus berharap bisa mendapat pengecualian.

"Saya disumpah untuk adil," ujarnya, Kamis (24/11/16)

Dia kemudian menjelaskan kenapa tidak pernah memberangkatkan orang Kristen ke Yerusalem.

Disebutkannya, di dalam Alkitab tidak tertera perintah khusus orang Kristen wajib ke Yerusalem.

Sementara bagi warga Muslim, jelas bahwa pergi ibadah haji ke Mekkah merupakan bagian dari rukun iman mereka.

"Ini jangan membuat rusuh lah," tegas Ahok

Share:

Lia Eden Ditahan, Kenapa Ahok Tidak? Begini Jawaban Smart Kapolri Tito Karnavian

Lia Eden Ditahan, Kenapa Ahok Tidak? Begini Jawaban Smart Kapolri Tito Karnavian


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memahami adanya tuntutan yang mendesak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan dalam kasus penistaan agama.

Karena, Lia Eden sebelumnya juga langsung ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Ada desakan tangkap dan tahan Ahok soalnya ada kasusnya Lia Eden ditangkap dan ditahan, kenapa dia (Ahok) enggak? Apa karena pejabat?'' kata Tito dalam pidato dalam Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11/16).

Tito mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut.

Namun, ia menekankan proses penangkapan baru bisa terjadi jika sesuai fakta hukum.

''Kita ambil langkah berdasarkan fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya kuat nggak? Ini yang sedang kita proses," katanya.

Polri berupaya mengumpulkan barang bukti guna menguatkan fakta hukum.

Pihaknya juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato Ahok yang diduga menistakan agama tersebut



Share:

Rabu, 23 November 2016

Waduh, Imam Besar FPI Habib Rizieq Berani Ngancam Begini Jika Presiden & Kapolri Larang Demo 2 Desember

Waduh, Imam Besar FPI Habib Rizieq Berani Ngancam Begini Jika Presiden & Kapolri Larang Demo 2 Desember


Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana unjuk rasa, Aksi Bela Islam III, pada 2 Desember mendatang.

Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq saat ditemui di Bareksrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.

Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.

"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.

Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.

Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'.

"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tandas Habib Rizieq.

Share:

Prof DR Sumanto Al Qurtubi: Jika di Arab Teluk, Ormas Tengil Kayak FPI Sudah Dibubarkan

Prof DR Sumanto Al Qurtubi: Jika di Arab Teluk, Ormas Tengil Kayak FPI Sudah Dibubarkan


Banyak yang mengira kalau negara-negara Arab di Timur Tengah akan menerima dengan hangat “ormas-ormas tengil” seperti FPI, FUI, dlsb yang hobi melakukan kekerasan komunal dan tindakan intoleransi di masyarakat.

Ini adalah dugaan yang keliru. Keliru besar. Besar sekali. Justru sebaliknya, jika di Arab Teluk khususnya, ormas-ormas semacam ini sudah dibubarkan, dibekukan.

Sementara para pelaku dan “cheerleader”-nya “direhabilitasi”. HTI juga, sudah pasti ditumpas kalau disini, dan memang negara-negara Arab Teluk melarang HT (maksudku, Hizbut Tahrir bukan Harry Tanoe hehe).

Arab Teluk (atau biasa disebut “the Gulf) adalah sebuah “geografi politik-kultural” di Timur Tengah yang mencakup sejumlah negara: Arab Saudi, Qatar, Oman, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Inilah kawasan terkaya, termaju, dan termodern di antara 22 negara Arab di Timur Tengah (dan Afrika Utara).

Di kawasan inilah, ekonomi, industri, modernisasi, teknologi, internet, berkembang pesat. Di kawasan ini pula, kaum migran non-Arab tumbuh berkembang dengan suburnya.

Disini pula, Bahasa Inggris telah menjadi “bahasa kedua” dan menjelma menjadi “lingua franca”.

Dari aspek sistem politik-pemerintahan, negara-negara di Arab Teluk mengikuti berbagai macam model. Ada yang monarkhi konstitusional seperti Kuwait (resminya “Negara Kuwait”, ada yang monarkhi absolut berbentuk kerajaan seperti Saudi dan Bahrain, monarkhi absolut berbentuk kesultanan seperti Oman, ada yang “abu-abu”, antara monarkhi absolut dan monarkhi konstitusional seperti Qatar, ada pula yang berbentuk “monarkhi federal” seperti Uni Emirat Arab.

Meskipun menganut sistem politik-pemerintahan yang “agak berlainan” tetapi mereka memiliki kesamaan, yakni mengutamakan pembangunan ekonomi, kemajuan negara, supremasi teknologi, keamanan nasional, dan ketertiban rakyat.

Keamanan nasional (national security) dan ketertiban rakyat dipandang sebagai “kunci” dan “jalan utama” menuju pembangunan ekonomi dan kemajuan bangsa tadi.

Untuk mewujudkan visi-misi dan cita-cita ini, maka negara-negara ini tidak mentolerir sejengkalpun adanya gerakan pembentukan ormas-ormas atau kelompok-kelompok sosial serta aksi-aksi publik-komunal dalam bentuk “demonstrasi massa”, apalagi aksi-aksi kolektif-kekerasan seperti umumnya di Indonesia.

 Karena semua itu dipandang dapat mengganggu keamanan nasional dan berpotensi mengakibatkan “kekacauan sosial” yang pada tahap berikutnya dipandang bisa menghambat pembangunan ekonomi dan kemajuan negara.

Intinya: “rakyat tidak boleh berisik.” Kalau “berisik” ya langsung “dievakuasi”. Karena itu di kawasan Arab Teluk tidak ada “ormas-ormas rewel”. Semua baik-baik dan “duduk manis” sejahtera.

Fenomena ini sebetulnya bukan “unik” Arab Teluk saja tetapi sudah menjadi “praktek umum” di negara-negara yang tidak menganut sistem “demokrasi liberal”, termasuk beberapa negara tetangga Indonesia.

 Jadi, sekali lagi, sungguh aneh bin ajaib, melihat tingkah-polah para “ormas genit” dan “unyu-unyu” di Indonesia yang tidak mengsyukuri nikmat berbangsa dan bernegara di dalam wadah NKRI dan Pancasila yang aduhai nikmatnya. Allahu Akbar


Share:

Begini Ucapan Melas Buni Yani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan SARA

Begini Ucapan Melas Buni Yani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan SARA


Buni Yani kaget ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi.

Protes ini disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Polisi menurutnya sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya.

"Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada keluarga, masyarakat bangsa ini mohon doanya, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba dalam posisi keluar surat penangkapan dan itu otomatis tersangka," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.

"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan begitu," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers sebelumnya menegaskan peningkatan status tersangka Buni Yani berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim Subdit Cyber Crime dan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Awi.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Lonceng Keadilan Sudah Mati

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.

"Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.

"Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani," imbuh Aldwin.

Buni Yani memang langsung diperiksa sebagai tersangka. Soal penahanan, penyidik menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono yang akan memutuskan.

"Karena dia tidak siap harus mengumpulkan tenaga, terpaksa harus di sini. Ini prosesnya sangat tidak fair, diskriminatif," ujar Aldwin bicara soal pemeriksaan kliennya malam ini.

Share:

Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Buat Yuni Menyesal Selama Lamanya

Ini 3 Paragraf Postingan Pembawa Malapetaka & Membuat Buat Yuni Menyesal Selama Lamanya


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang jadi masalah adalah menuliskan tiga paragraf yang dituliskan itu. Tiga kalimat itu berdasarkan keterangan saksi ahli menyakinkan penyidik sehingga kami sangkakan yang bersangkutan melanggar UU ITE," kata Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/16).

Ketiga kalimat itu, berbunyi:

Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan


Share:

Gus Nuril : Bubarkan FPI, Organisasi Ini Melenceng Dari Ajaran Islam & Sering Melanggar Hukum

Gus Nuril : Bubarkan FPI, Organisasi Ini Melenceng Dari Ajaran Islam & Sering Melanggar Hukum


Pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang KH Nuril Arifin Husein meminta pemerintah untuk bertindak tegas membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta menangkap pimpinannya Rizieq Shihab.

"Saya sudah lama minta agar FPI dibubarkan saja, karena organisasi yang katanya membela Islam itu telah banyak melenceng dari ajaran Islam dan sering melanggar hukum dengan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak," tegas Gus Nuril, kepada pers di ponpesnya kawasan Sendangguwo, Semarang, Rabu (23/11)/16.

Menurut mantan Panglima Pasukan Berani Mati pembela Gus Dur itu, FPI dan Rizieq Shihab dalam aksi menggoyang Ahok terlihat sangat aktif dan menjadi motor dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

"Mereka jelas punya agenda lain selain meminta Ahok dihukum. Ahok sudah tersangka sekarang mendesak-desak untuk ditahan. Bahkan mendatangi pimpinan DPR untuk dibentuk Pansus mengusut Presiden Jokowi. Ini jelas ada agenda untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," tegas Gus Nuril.

Persoalannya sekarang, menurut Gus Nuril, berani tidak pemerintah membubarkan organisasi ini.

"Kalau ada laporan intelijen mengatakan ada pihak-pihak yang mencoba makar, kan sekarang sudah kelihatan orang-orangnya? Jadi, berani atau tidak. Kalau berani, selesai kok persoalannya. Tapi kalau tidak, ya persoalannya tak akan pernah selesai," tegasnya.

Gus Nuril mengingatkan, kasus Ahok hanya sasaran antara untuk menjatuhkan pemerintahan. Sasaran akhirnya adalah menghancurkan Indonesia.

"Kasus Ahok sekaligus seperti menyadarkan kita bahwa kita harus menjaga betul kebhinnekaan kita. Jangan sampai kita terkoyak dan tercerai-berai oleh kepentingan asing yang memanfaatkan Pilkada DKI," tandasnya.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

SABUNG AYAM