Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Kamis, 06 Juli 2017

Wakapolri: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Jika Logis

Wakapolri: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Jika Logis


 Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan tidak semua laporan selalu ditindaklanjuti. Sebab, tidak semua kasus dapat dipertimbangkan secara logis.

"Penyidik harus rasional. Jadi, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Tapi kalau itu rasional akan ditindaklanjuti," ucap Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Karena hal tersebut, Syafruddin menegaskan tidak akan menindaklanjuti  pelaporan Muhammad Hidayat atas putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Tidak perlu (ditindaklanjuti). Nanti capek kita, banyak yang kita urus dan urusan pangan lebih penting," tegas Syafruddin.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Sementara itu Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Share:

Wakapolri: Omongan Ndeso Kaesang Hanya Guyonan Saja

Wakapolri: Omongan Ndeso Kaesang Hanya Guyonan Saja


Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan tidak akan menindaklanjuti pelaporan Muhammad Hidayat Simanjuntak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Sebab, menurutnya, kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam unggahan video di YouTube itu hanya lelucon semata.

"Ngomong ndeso itu kan saya dari kecil sudah sering dengar. Omongan ndeso itu hanya guyonan saja," ucap Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Karena itu, ia menegaskan, urusan pangan di Indonesia lebih penting dibandingkan kasus pelaporan Kaesang Pangarep. "Nanti capek kita, banyak yang kita urus. Urusan pangan lebih penting," tegas Syafruddin.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan ujaran kebencian itu, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Share:

Imigrasi Cegah Hary Tanoe ke Luar Negeri

Imigrasi Cegah Hary Tanoe ke Luar Negeri


Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/7/2017).

"Diminta pencegahan pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Agung saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui telepon.

Permohonan pencegahan, kata Agung, adalah kedua kalinya diterima Ditjen Imigrasi. Pada 22 Juni 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengirimkan permohonan serupa ke Imigrasi.

"Permohonan pertama untuk 20 hari setelah permohonan diterima Imigrasi," beber Agung.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

Hasil penyelidikan kepolisian, Hary Tanoe terindikasi melakukan pidana karena pesan singkat yang mengandung unsur ancaman.

Share:

Polisi: Pelapor Kaesang Buat 60 Laporan ke Polres Metro Bekasi

Polisi: Pelapor Kaesang Buat 60 Laporan ke Polres Metro Bekasi


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengungkap, pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak sering membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari Januari hingga Juni 2017, Hidayat sudah membuat 60 laporan dengan berbagai jenis kasus.

"Memang sering buat laporan ke Polisi," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Bahkan, pelaporan Hidayat dari tahun-tahun sebelumnya, ia mengungkapkan, dapat mencapai ratusan laporan. Namun banyaknya laporan tersebut diberhentikan.

"Kalau mundur ke belakang, sejak tahun sebelumnya mungkin sudah ratusan laporan yang dibuat yang bersangkutan," jelas Rikwanto.

Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog yang diunggah di akun YouTube.

Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Pelapor Kaesang Pangarep atas kasus ujaran kebencian itu, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Share:

Rabu, 05 Juli 2017

Penampar Petugas Mengaku Istri Pejabat, Ini Respons Angkasa Pura

Penampar Petugas Mengaku Istri Pejabat, Ini Respons Angkasa Pura


PT Angkasa Pura I memutuskan untuk membawa kasus pemukulan dan penamparan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado oleh Joice Warouw ke ranah hukum.

CorporateSecretary Angkasa Pura I Israwadi menyatakan, terkait kasus pemukulan dan penamparan petugas bandara tersebut pihaknya telah menyerahkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

"Tak lama setelah kejadian yang bersangkutan langsung kita bawa ke Polsek Bandara untuk pemeriksaan," kata Israwadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/7/2017).

"Kita serahkan ke kepolisian untuk mengusut, termasuk mengusut pengakuan yang bersangkutan yang mengaku istri pejabat," ujar

Kasus pemukulan petugas Bandara Sam Ratulangi Manado terjadi Rabu pagi sekitar pukul 07.00. Joice yang mengaku sebagai istri pejabat emosi dan memukul petugas bandara saat diminta melepas jam tangannya.

Tak hanya memukul, Joice yang ditemani anaknya itu juga menampar petugas.

"Kita menyayangkan aksi pemukulan tersebut. Petugas hanya menjalankan apa yang telah menjadi aturan," ujar dia.

Share:

Imigrasi Tunda Terbitkan 4.028 Paspor Calon TKI Nonprosedural

Imigrasi Tunda Terbitkan 4.028 Paspor Calon TKI Nonprosedural


Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengatakan, pihaknya telah menunda untuk menerbitkan paspor untuk 4.028 orang yang diduga sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Nonprosedural.

"Terdapat 4.028 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural di 96 Kantor Imigrasi," tutur Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Ronny menuturkan, 10 Kantor Imigrasi terbesar yang menunda penerbitan paspor kepada Calon TKI adalah, Batam 298 orang, Tanjung Perak 220 orang, Jember 208 orang, Medan 191 orang, Mataram 190 orang, Pamekasan 168 orang, Wonosobo 165 orang, Blitar 163 orang, Belakang Padang 163 orang, Kediri 159 orang, dan Tanjung Balai Karimun 145 orang.

Selain itu, Ronny menyebut terdapat 818 orang yang ditunda keberangkatannya di 23 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.

"Mereka diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Jumlah terbanyak ada di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 159 orang," kata dia.

Dia mengatakan, untuk mencegah TPPO, Ditjen Imigrasi telah melakukan upaya dengan menunda penerbitan paspor di Kantor Imigrasi dan keberangkatan WNI di TPI.

"Kami juga lakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi terkait untuk mencegah TPPO ini," kata mantan Kapolda Bali itu.

Share:

Cegah Terorisme, Ditjen Imigrasi Awasi Penerbitan Paspor

Cegah Terorisme, Ditjen Imigrasi Awasi Penerbitan Paspor


Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya punya cara untuk mencegah terorisme. Salah satunya dilakukan Ditjen Imigrasi dengan mengawasi penerbitan paspor terhadap warga negara Indonesia yang ingin pergi keluar negeri.

"Kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada WNI pada saat menerbitkan paspor dan berlintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Dia juga menuturkan, Ditjen Imigrasi tidak akan memberikan paspor kepada WNI yang hendak keluar negeri dengan alasan keamanan.

Diakui Ronny, banyak yang mengharapkan Ditjen Imigrasi dapat mencabut paspor untuk mencegah WNI bepergian keluar negeri dan bergabung dengan kelompok teroris.

"Pencabutan paspor ini tentu berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dan penyidik BNPT apabila ada permintaan resmi. Karena belum ada secara spesifik diatur di UU Terorisme, yang ini masih diupayakan kalau masuk," jelas dia.

"Nanti dijelaskan lebih rinci bagaimana yang bisa dilakukan Imigrasi tentang pengetatan untuk Dirjen Imigrasi membantu tugas pencegahan," imbuh Ronny.

Dia menjelaskan, Imigrasi juga melakukan upaya untuk mencegah terorisme, yaitu dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada WNI pada saat mengajukan permohonan visa di perwakilan RI di luar negeri dan berlintas di TPI.

"Kita juga melakukan integrasi database Interpol di TPI, pertukaran data dan informasi terkait WNI yang terlibat tindakan terorisme dengan instansi terkait, dan mengoptimalkan peran Sekretariat Tim Pora (Pengawasam Orang Asing)," Ronny memungkasi.

Share:

Polisi Pastikan Kasus Ujaran Kebencian Pelapor Kaesang Berlanjut

Polisi Pastikan Kasus Ujaran Kebencian Pelapor Kaesang Berlanjut


Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata berstatus tersangka. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak November 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Hidayat tetap berlanjut. Sebab, polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Dia melanjutkan, Hidayat sejatinya sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan November lalu. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan.

"Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," kata Argo.

Argo tak mempermasalahkan Hidayat melaporkan seseorang ke polisi, sementara dirinya berstatus tersangka. Menurut dia, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Share:

KPK Periksa Istri Gubernur Bengkulu Terkait Suap Jalan

KPK Periksa Istri Gubernur Bengkulu Terkait Suap Jalan


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lily Martiani Maddari. Istri mantan Gubernur Bengkulu itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rico Dian Sari dalam kasus dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

"Yang bersangkutan (Lily Martiani Maddari) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS (Rico Dian Sari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Pemeriksaan terhadap Lily diduga untuk mendalami kedekatannya dengan Rico yang merupakan Bendahara DPP Partai Golkar Bengkulu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap kongkalikong keduanya terkait proyek-proyek di Bengkulu.

"Gubernur melalui istrinya meminta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.

Rico sendiri berperan sebagai perantara suap dari tersangka Jhoni Wijaya, selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) yang diberikan kepada Gubernur dan sang istri. Pemberian uang tersebut lantaran PT SMS sudah dimenangkan dalam tender dua proyek tersebut.

Ridwan Mukti yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan, Lily, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Johni sebagai pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Share:

Selasa, 04 Juli 2017

Teror di Balik Bendera ISIS dan Surat Botol

Teror di Balik Bendera ISIS dan Surat Botol


Teror terhadap institusi Kepolisian kembali terjadi. Belum lama penusukan terhadap dua anggota Brimob di Masjid Faletehan, dekat Markas Besar Polri, teror dalam bentuk pemasangan bendera yang diduga lambang kelompok teroris ISIS terjadi di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pemasangan bendera itu terjadi tak lama setelah azan Shubuh berkumandang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan teror berupa pemasangan bendera ISIS itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

Dia menceritakan peristiwa itu pertama kali diketahui saat anggota dan mitra Polsek Kebayoran Lama salat Subuh secara bergantian. Tiba-tiba, anggota yang sedang piket mendengar suara sepeda motor berhenti di pinggir jalan sekitar Mapolsek Kebayoran Lama.

Anggota yang curiga lantas mengecek sumber suara. Namun motor tersebut bergegas meninggalkan lokasi begitu mengetahui ada anggota polisi yang menghampirinya.

"Setelah ditelusuri didapati ada bendera yang identik dengan bendera ISIS terpasang di pagar depan Polsek Kebayoran Lama," kata dia.

Para anggota dipimpin Kapolsek Kebayoran Lama AKP Budi Setyo langsung patroli di sekitar Mapolsek dan menyisir benda-benda mencurigakan. Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan barang bukti berupa bendera warna hitam ukuran 100x50 sentimeter dengan tulisan kalimat tauhid.

Selain bendara, polisi juga mengamanankan sebuah botol air mineral yang berisi surat yang ditulis dalam kertas karton berwarna kuning.

ditujukan kepada Polri, TNI, Banser, Densus, dan kelompok-kelompok yang dianggap sebagai anshor thogut. Di bagian bawah surat tersebut terdapat lambang bendera mirip kelompok radikal ISIS.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Wahai para Anshor Thogut Polri, TNI, Banser, Densus, dan para antek-antek laknatullah. Bertaubatlah kalian dari jalan yg menyesatkan itu, berhentilah kalian menyembah dan melindungi berhala yg kalian banggakan yg kalian sebut dengan nama Pancasila najis itu yg telah menggantikan hukum Allah dgn hukum jahiliyah yg telah kalian buat. Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian berperang di barisan thogut, dan kami berperang di barisan iman (QS An Nisa:76).

Berhentilah kalian menyebut dan memfitnah kami sbg teroris, bahwa pada dasarnya kalianlah teroris sebenarnya, karena kalian telah membunuh dan menangkap umat muslim serta ulama-ulama kami (para muwahidin) yg mempelajari dan mengamalkan tauhid yg dibawa dan diajarkan oleh Rosul kami Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam.

Dan ketahuilah, kami akan terus meneror kalian sebagai mana kalian meneror kami (para muwahidin) dan kami akan memburu kalian sebagaimana kalian memburu saudara seiman kami di Poso. Ketahuilah, perang telah dimulai, akan kami buat Jakarta ini spt Marawi. Akan kami gulingkan hukum jahiliyah serta berhala Pancasila yg kalian banggakan dan akan kami tinggikan hukum Allah yg maha adil dan sempurna (QS Al Maidah:50) di atas pedang-pedang kami, khilafah Islamiyah Ala Minhajin Nubuwah akan segera tegak di Tanah Air ini Insya Allah Biidznillah.

Share:

Polisi Bentuk Tim INVESTIGASI

Polisi Bentuk Tim INVESTIGASI


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan, polisi bergerak cepat untuk menyelidiki pemasangan bendera yang identik dengan bendera ISIS tersebut. Polisi juga membuat tim khusus untuk menangani dan mendalami kasus tersebut.

"Ya, saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Tim sudah dibuat dari polda, polres, polsek, juga dari Mabes Polri," tutur Iwan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Saat kejadian, sejumlah petugas sedang menjalankan salat Subuh secara bergantian. Kecurigaan muncul ketika salah seorang polisi mendengar adanya kendaraan roda dua yang datang dan si pengendara langsung mematikan mesin.

"Kita ketahui pada saat ada di depan Mako Polsek Kebayoran Lama terpasang. Kemudian saat itu anggota sudah langsung mengetahui ada orang yang memasang. Kemudian ada bendera yang identik dengan ISIS," jelas dia.

Pantauan Liputan6.com, Selasa siang, pengamanan di Mapolsek Kebayoran Lama terlihat diperketat. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan akan ada evaluasi dan penambahan personel jaga di Polsek Kebayoran Lama.

"Kita sudah lakukan perketat pengamanan di polsek, di pospam, di semua Mako, dan juga pengamanan tugas-tugas polisi di lapangan. Kita sudah siapkan pengamanan lebih ketat," tutur Iwan

Menurut Iwan, sebenarnya pengamanan di setiap kantor polisi berikut markas besar sudah lebih ketat dari sebelumnya. Terlebih adanya sejumlah teror bom yang telah terjadi dan memakan korban jiwa aparat keamanan khususnya polisi.

"Sama dengan kejadian di Polsek Kebayoran Lama ini. Karena melihat ada orang yang naik motor dan langsung pergi," ujar Iwan.

Pelaku Dijerat Pasal Terorisme 

Terkait mengenai siapa pemasang bendera tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru mengatakan bahwa pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian merupakan anggota atau simpatisan ISIS. 

"Kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil kesimpulan apakah dia anggota ISIS apa bukan. Bisa saja itu orang-orang yang memanfaatkan situasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

"Kan sekarang situasi lagi marak masalah teror. Mereka menunggangi situasi ini untuk mengambil keuntungan-keuntungan," lanjut Setyo.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pelaku yang memasang bendera tersebut bisa dikenakan pasal terorisme karena telah melakukan teror dan ancaman. "Bisa (dikenakan pasal). Membuat takut kan, mengancam," ucap Setyo.

Adapun terkait pencegahan agar peristiwa semacam itu tidak terjadi lagi di markas-markas polisi di daerah lain, Polri mengatakan sejauh ini baru sebatas memasang CCTV. Namun itu pun masih terkendala karena tidak semua pos polisi atau markas polisi memiliki CCTV.

"Bisa dicegah karena yang bisa kita lakukan adalah memasang CCTV. Tapi karena keterbatasan anggaran tidak semua polsek punya CCTV untuk mencegah teror di markas polisi," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Share:

Perketat Pengamanan Internal

Perketat Pengamanan Internal


Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengamanan di masing-masing markas kepolisian. Hal ini menyusul sejumlah kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di markas kepolisian.

"Kami sudah menugaskan kepada seluruh anggota di jajaran untuk mengamankan Mako (Markas Komando) dan mengamankan diri masing-masing pada saat bertugas, di rumah maupun di perjalanan," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kepala wilayah, Kasatker, memperkuat dan mengevaluasi sistem pengamanan markas masing-masing," sambung Tito.

Tito mengatakan, dengan adanya kejadian penyerangan polisi di kantor polisi, maka pengetatan dan pengamanan perlu dilakukan. Mantan Kapolda Metro Jaya itu pun akan membatasi sejumlah orang yang akan masuk ke kantor-kantor kepolisian.

"Sehingga orang yang masuk enggak sembarangan," ucap Tito.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta anggota kepolisian untuk tidak takut, meski ada teror yang mengintai. Salah satunya, pemasangan bendera ISIS di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pagi tadi.

"Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah mengingatkan kepada anggota untuk tidak perlu takut dengan ancaman teror. Begitu pun dengan masyarakat," ujar Suntana di Balai Kota DKI Jakarta.

Suntana menyebut, pemasangan tersebut hanya ulah orang yang ingin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta kepada anggota polisi dan masyarakat tidak takut. Sebab, polisi akan terus meningkatkan pengamanan.

"Cuma kita melaksanakan pengamanan secara lebih, anggota bertugas kita minta lebih dari satu dan ada body protector. Begitu pun dengan masyarakat tidak usah takut, tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Jangan takut dengan ancaman teroris," ujar Suntana.

Pada Minggu 25 Juni 2017, Markas Polda Sumatera Utara diserang oleh sejumlah orang yang diduga kelompok teror. Kejadian itu mengakibatkan salah satu penjaga pos, Aiptu Martua Sigalinging, meninggal. Pelaku menyerang Aiptu Martua dengan senjata tajam jenis pisau.

Tak hanya di Mapolda Sumut, teror juga sempat terjadi di dekat Mabes Polri, Jakarta. Tepatnya di Masjid Falatehan, kompleks Peruri, Jakarta Selatan, yang lokasinya berdekatan dengan kantor Kapolri.

Peristiwa yang terjadi pada 30 Juni 2017 lalu, mengakibatkan dua orang anggota Brimob terluka. Pelaku penyerangan yang diketahui bernama Mulyadi akhirnya tewas ditembak.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

SABUNG AYAM