Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Minggu, 04 Juni 2017

Jokowi: Kita Bisa Jadi Negara Barbar Jika Tak Hentikan Persekusi

Jokowi: Kita Bisa Jadi Negara Barbar Jika Tak Hentikan Persekusi


Presiden Joko Widodo mengecam keras persekusi. Menurut Jokowi, persekusi adalah perbuatan yang berlawanan dengan azas-azas hukum negara.

"Sangat berlawanan dengan azas-azas hukum negara, jadi perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh," ucap Jokowi setelah menyampaikan sambutan di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (3/6/2017).

Terlebih lagi, kata dia, persekusi itu mengatasnamakan penegakan hukum. "Tidak ada, tidak boleh dan tidak ada. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," kata Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi. "Tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," ucap dia.

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada siapapun, baik individu, kelompok maupun organisasi masyarakat dari kelompok manapun untuk segera menghentikan aksi persekusi.

"Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian," kata Jokowi.

Share:

Polisi Dalami Peran Ketua RW terkait Persekusi Remaja di Cipinang

Polisi Dalami Peran Ketua RW terkait Persekusi Remaja di Cipinang


 Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus persekusi remaja di Cipinang, Jakarta Timur, termasuk gerakan massa yang dianggap cukup terkoordinir. Polisi sudah memeriksa delapan saksi yang di antaranya adalah ketua RW setempat.

"Ya kita dalami keterangan saksi-saksi semua. Termasuk Pak RW masih kita periksa secara maraton," kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jakarta, Sabtu 3 Juni 2017.

Hendy menjelaskan pihaknya juga mendalami peran Ketua RW saat para pelaku melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap remaja M dan ibunya.

Sebab dari video yang viral, kata Hendy, tindakan persekusi tersebut dilakukan di kantor RW. Karena itu, bukan tidak mungkin ketua RW mengetahui tindakan persekusi itu.

"Kita lihat perannya seperti apa. Kalau dia tahu dengan maksud untuk melakukan intimidasi itu, ya kena (bisa tersangka)," ujar dia.

Hendy menegaskan, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus persekusi remaja di Cipinang.

"Jangankan ikut, dia membiarkan saja bisa kena. Itu sedang kita dalami, ini kita bagi tim, untuk secepatnya bisa kita lakukan penangkapan," ujar dia.

Untuk itu, kata Hendy, selain memburu lima terduga pelaku lainnya, pihaknya terus mendalami peran dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

Keterlibatan Ormas

Hendy menuturkan pihaknya juga akan mendalami dugaan persekusi terhadap remaja M dan ibunya atas perintah pimpinan ormas.

"Apakah ada instruksi dari atas, dari ormas, atau berdiri sendiri. Semua asumsi-asumsi penyidik, pasti kita bangun. Sekarang kita lagi berupaya pembuktian. Ini kita dalami semua," kata dia.

Polisi telah menahan dua terduga pelaku persekusi remaja M dan orangtuanya di Cipinang, Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka ditahan sejak Jumat malam 2 Juni 2017. Di antara keduanya mengaku sebagai anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun itu juga mendapat kekerasan fisik. M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya, lantaran dituduh mengolok-olok ormas dan pimpinannya melalui Facebook. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.

Para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share:

Jumat, 02 Juni 2017

Kapolri: Saya Copot Kapolres yang Tak Berani Tangani Persekusi

Kapolri: Saya Copot Kapolres yang Tak Berani Tangani Persekusi


Maraknya persekusi akhir-akhir ini yang dilakukan oleh ormas tertentu membuat banyak pihak berang. Kemarahan publik memuncak saat persekusi menimpa seorang remaja 15 tahun berinisial PMA.

Polri telah turun tangan menangani kasus persekusi ini. Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, akan mencopot anggotanya jika tidak berani dan membiarkan aksi persekusi.

"Saya mengapresiasi Kapolres Jakarta Timur dan Kapolda Metro Jaya yang telah menindak pelaku. Saya tegaskan saya tidak segan-segan mencopot kapolres atau jajaran jika tidak berani bertindak," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengancam akan mengganti jajarannya yang tak berani menangani persekusi dengan sosok yang tegas dan berani menindak setiap pelanggar hukum.

"Iya kita ganti dengan yang berani dan tegas tentunya," ucap Tito. 

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, jumlah korban persekusi sejak mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2017 terus meningkat. Sejauh ini, jumlah korban kasus persekusi telah mencapai 59 orang.

Share:

Menanti Status Buron Rizieq Shihab

Menanti Status Buron Rizieq Shihab


Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein. Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Argo mengatakan, walaupun selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka.

"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo.

"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.

Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.

Rizieq Marah Besar

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Dia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.

"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.

Eggy dengan nada tinggi meminta Presiden Jokowi mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.

"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib ditersangkakan," kata Eggi.

Eggi menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berbicara banyak soal status ini. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" Kata Tito di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Yang jelas, Tito menyerahkan kasus ini kepada jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dugaan adanya tahapan penyelidikan yang dilewatkan oleh penyidik.

Pengacara Rizieq lainnya mengatakan, kliennya itu marah besar dan akan melakukan perlawanan.

"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Mei 2017 malam.

Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir.

"Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," kata dia.

Dia mengatakan, pihak Rizieq telah menabuh genderang perlawanan atas penetapan tersangka tersebut.

"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai," tegas Kapitra.

Dia mengatakan, Rizieq juga berencana mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap, sehingga penegakan hukumnya jelas sangat subjektif," ucap Kapitra.

Share:

Halangi Penyidikan E-KTP, Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka

Halangi Penyidikan E-KTP, Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka. Markus diduga dengan sengaja atau tidak sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan dalam penyidikan dan persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Markus Nari secara khusus juga disebut menghalangi dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus e-KTP terhadap Miryam S Haryani, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP ini.

"MN (Markus Nari) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara sengaja maupun tidak sengaja penyidikan dengan tersangka MSH," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Penetapan Markus Nari sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik. Diketahui, penyidik KPK sempat menggeledah dua kediaman politikus Partai Golkar tersebut.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen berupa salinan BAP Markus dan telepon genggam. "Kami masih mencari tahu yang bersangkutan dapat BAP tersebut dari mana," kata Febri.

Markus Nari disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan ini, politikus Partai Golkar ini juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.

Share:

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi


 Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi.

 Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi.

Share:

Pengacara: Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia, Asal...

Pengacara: Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia, Asal...


 Pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan, kliennya siap kembali ke Tanah Air untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pornografi berupa percakapan seks yang menjeratnya.

Eggi mengaku, kliennya sempat bertanya terkait waktu yang tepat untuk kembali ke Tanah Air. Namun, Eggi mengimbau kepolisian tidak menahan kliennya saat tiba dari Arab Saudi.

Oke pulang habib, dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2017.

Eggi menjelaskan, jaminan tidak ditahannya Rizieq berdasarkan aturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan tersebut juga sempat diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.

Eggi menegaskan, kliennya sekarang ini tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. "Habib sekarang berada di Saudi, saya meninggalkan beliau di Mekah. Sedang umrah, visanya visa umrah, akan habis pada 17 Ramadan," kata dia.

Menurut Eggi, tak kembalinya Rizieq ke Tanah Air bukan karena takut, seperti apa yang disangkakan banyak pihak. Kliennya hanya berusaha membuat Indonesia tetap damai.

"Saya nyatakan dengan tegas, namanya ulama, Habib Rizieq Shihab bukan penakut, dia adalah panglima. Sekarang ada di Mekah bukan karena ketakutan, tapi menghindari gaya radikalisasi, kalau habib tersentuh dan diperlakukan tidak adil seperti ini maka akan muncul pergerakan masif," Eggi menegaskan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat seks dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Bahkan, polisi menetapkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Rizieq Shihab sebelumnya telah membantah melakukan percakapan seks seperti yang sempat beredar di media sosial. Menurut dia, semua yang dituduhkan kepada dirinya fitnah. Bantahan juga disampaikan Firza Husein yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Share:

Kamis, 01 Juni 2017

Pancasila Harga Mati

Pancasila Harga Mati

Berpakaian khas Betawi, Presiden Jokowi memasuki mimbar sebagai inspektur upacara. Lagu Indonesia Raya pun menggema, tanda dimulainya upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Upacara yang berlangsung khidmat ini tidak diselenggarakan di Istana Negera, tapi Gedung Pancasila yang berada di Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon No 6, Jakarta Pusat. Ini menjadi peringatan pertama Hari Lahir Pancasila sejak bangsa ini merdeka.

Ratusan pelajar dan mahasiswa serta prajurit TNI mengikuti upacara ini. Jajaran menteri Kabinet Kerja yang kompak berpakaian adat, juga mengikuti upacara ini. Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara juga hadir.

"Untuk mengenang jasa para pahlawan, dan pejuang-pejuang bangsa, mengheningkan cipta dimulai," ujar Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu saat memimpin upacara, Kamis 1 Juni 2017.

Usai mengheningkan cipta, upacara dilanjutkan pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly.

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang, a. Bahwa Pancasila sebagai lambang dan dasar negara RI harus diketahui asal-usulnya oleh Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi," ujar Yasonna, mengawali pembacaan Keppres Nomor 24 Tahun 2016.

"Sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," Yasonna melanjutkan.

Usai Ketua DPR Setya Novanto membacakan Pembukaan UUD 1945, Jokowi kemudian membacakan pidatonya.

Presiden yang didampingi Wapres Jusuf Kalla pada itu menyebutkan, upacara ini meneguhkan komitmen agar lebih mendalami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pancasila merupakan hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai dengan rumusan Pancasila tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Sukarno, Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final Pancasila tanggal 18 Agustus 1945," kata dia.

"Adalah jiwa besar para founding fathers, para ulama, dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok Nusantara sehingga kita bisa membangun kesepakatan bangsa yang mempersatukan kita," Jokowi melanjutkan.

Presiden mengingatkan bahwa kodrat bangsa Indonesia adalah keberagaman dari Sabang sampai Merauke. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, kepercayaan dan golongan bersatu padu membentuk Indonesia.

"Itulah kebhinneka tunggal ika-an kita," kata dia.

Namun, Jokowi melanjutkan, kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sedang mengalami tantangan dan mengalami ujian. Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebinekaan.

"Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologi selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan, tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggaungkan hoax alias kabar bohong," ujar dia.

Dalam pidatonya, Jokowi juga mengatakan, Bangsa Indonesia perlu belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara. Namun, dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia bisa terhindar dari masalah tersebut.

"Kita bisa hidup rukun dan bergotong-royong untuk memajukan negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil, dan makmur di tengah kemajemukan," ujar dia.

Oleh karena itu, Jokowi mengajak peran aktif para ulama, ustaz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, dan seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila. Pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus terus ditingkatkan.

"Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial, harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila," dia mengimbau.

Komitmen Pemerintah


Jokowi menyatakan komitmen pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat, serta berbagai upaya terus kita lakukan. Sebut saja Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Bersama seluruh komponen bangsa, kata Jokowi, lembaga baru tersebut ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dengan program-program pembangunan.

"Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya, menjadi bagian integral dari pengamalan nilai-nilai Pancasila," dia menegaskan.

Menurut Jokowi tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat harus bahu-membahu menggapai cita-cita bangsa sesuai dengan Pancasila. Seluruh anak bangsa harus menyatukan hati, pikiran, dan tenaga untuk persatuan dan persaudaraan.

"Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus kembali ke jati diri sebagai bangsa yang santun, berjiwa gotong-royong dan toleran. Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus menjadikan Indonesia bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat di mata internasional," kata dia.

Namun, Jokowi mengingatkan, masyarakat juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah pasti bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan yang anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-NKRI, anti-Bhinneka Tunggal Ika.

"Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas-jelas sudah dilarang di bumi Indonesia," tegas dia.

Jokowi kembali mengingatkan agar seluruh anak bangsa menjaga perdamaian, persatuan, dan persaudaraan. Masyarakat harus saling bersikap santun, menghormati, toleran, dan membantu untuk kepentingan bangsa.

"Mari kita saling bahu-membahu, bergotong-royong demi kemajuan Indonesia," Jokowi menutup pidatonya.

Share:

Kisah di Balik Pemberian Nama Bayi Pajero Sport

Kisah di Balik Pemberian Nama Bayi Pajero Sport


Bayi bernama Pajero Sport yang sempat viral di media sosial ternyata benar-benar ada. Dia adalah anak keempat dari pasangan M Muis Iskandar (39) dan Novi Yanti (34), yang tinggal di RT 01 RW 01, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sang ayah, Muis mengaku tidak mengira pemberian nama kepada anak keempatnya itu akan menuai sensasi dan viral di media sosial. Bahkan, sampai dicari-cari produsen mobil ternama, Mitsubishi, yang mengeluarkan mobil Pajero Sport.

"Enggak nyangka sampai ke sana. Apalagi kepikiran cari sensasi atau bakal dikasih sesuatu dari Mitsubishi," kata Muis seraya tersenyum saat ditemui di rumahnya, Kamis (1/6/2017).

Ternyata ada cerita di balik pemberian nama unik itu. Muis mengaku sangat menyukai mobil keluaran Jepang tersebut. Bahkan, kalau dia melihat mobil Pajero Sport melintas di jalan, dia suka mengikutinya.

"Saya kalau ketemu di jalan suka ngikutin dari belakang, memang mobil Pajero itu keren, gagah, pokoknya senang saja walau cuma lihat," kata dia.

Ide pemberian nama anak yang kini berusia satu bulan itu, muncul ketika istri Muis mengandung delapan bulan. Kepada sang istri, pria 39 tahun itu berjanji bila kelak anaknya lahir lelaki akan diberi nama Pajero Sport.

"Saya bilang nanti anak kita dinamai Pajero Sport, nanti saya ajak kamu lihat mobilnya di jalan," kenang Muis.

Sang istri, Novi, memang termasuk orang yang jarang keluar rumah. Maka, pada saat Muis mengajaknya jalan dan sengaja mencari mobil Pajero Sport, Novi mengaku terpincut dengan mobil tersebut.

"Pas suami nunjukkin mobilnya seperti apa, saya langsung iya, setuju saja, memang baru lihat juga langsung suka," tutur Novi.

Pasangan yang sudah memiliki empat anak itu berharap, Pajero Sport yang baru dilahirkan pada 26 April itu menjadi anak soleh, berbakti pada orangtua, dan lebih sukses dari orangtuanya.

"Sesukses Pajero Sport, karena dia kan andalan Mitsubishi," Muis menandaskan.

Share:

Respons Amien Rais Disebut Jaksa Terima Dana Alkes Rp 600 Juta

Respons Amien Rais Disebut Jaksa Terima Dana Alkes Rp 600 Juta


Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak menampik namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang melibatkan Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah. Ia mengaku mengetahui namanya disebut mendapat aliran dana alkes dari media sosial.

"Apa pun saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah, besok jam 10.00 (Jumat, 2 Juni 2017), saya akan membuat press conference di rumah saya di Gandaria untuk media cetak, televisi dalam dan luar negeri," ujar Amien Rais, di Yogyakarta, Kamis (1/6/2017).

Dia juga berencana menemui pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni 2017, mendatang. Setelah itu, ia akan menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan dua tokoh penting di negeri ini.

"Saya akan bawa laporan dua tokoh yang diduga korupsi namun selama ini didiamkan," ucap Amien.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.

Share:

Cerita Mantan Staf Khusus SBY 'Berurusan' dengan Alfian Tanjung

Cerita Mantan Staf Khusus SBY 'Berurusan' dengan Alfian Tanjung


Polda Metro Jaya menetapkan penceramah Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian karena menuding kader PDIP sebagai kader PKI.

Kasus kader PDIP bukanlah yang pertama kali dilakukan Alfian Tanjung. Sebelumnya, sejumlah nama juga pernah mengalami hal serupa. Di antaranya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki; anggota Dewan Pers, Nezar Patria; dan mantan Staf Khusus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief.

Andi Arief membenarkan ia pernah disebut PKI oleh Alfian Tanjung. Bahkan, sejak 1998 namanya sudah kerap disebut sebagai kader PKI.

Namun, menurut Andi, hal yang dilakukan Alfian tidak perlu ditanggapi serius. Menurut dia, tudingan terhadap ideologi seseorang tak bisa diselesaikan dengan membawanya ke jalur hukum, tetapi perlu diskusi dan dialog untuk menyelesaikannya.

"Itulah sebabnya kenapa saya tidak pernah tertarik untuk melaporkan Alfian ke pihak berwajib. Ini ranah ideologis, ranah pemikiran. Saya dituduh komunis atau lainnya, silakan saja. Benar atau tidaknya biar orang yang menilai," ujar Andi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/5/2017).

Kasus tudingan terhadap ideologi seseorang, kata dia, tidak bisa disamakan dengan kasus tudingan kriminal. "Kalau saya dituduh mencuri atau korupsi, baru saya akan laporkan ke pihak berwajib," ujar dia.

Andi mengaku sempat bertemu Alfian Tanjung pada 1999 dan berdiskusi terbuka soal ini. Pada kesempatan tersebut, Andi mempertanyakan ucapan Alfian yang menyebutnya kader PKI.

"Kita bicara panjang lebar waktu itu soal ini. Dan berakhir tanpa masalah, dia bisa mengerti," kata dia.

Meski akhirnya, Alfian masih menyebut nama dia sebagai kader PKI, termasuk saat dia jadi Staf Khusus Presiden ke-6 SBY, Andi tidak mempersoalkan dan melapor ke pihak berwajib.

"Ya karena itu tadi, ini ideology mind, bukan criminal mind. Gagasan harus dilawan dengan gagasan," tegas dia.

Itu sebabnya, Andi Arief meminta aparat berwajib untuk tidak terlalu reaktif menyikapi kasus ini. Polisi harus lebih mengedepankan langkah persuasif dengan dialog dalam mengatasi kasus Alfian Tanjung ini.

"Janganlah sedikit-sedikit pidana. Cara menyelesaikan harus dengan dialog, kalau penyelesaian hukum tidak akan ketemu," jelas Andi.

Share:

Alasan Jaksa Tetap Ajukan Banding Kasus Ahok

Alasan Jaksa Tetap Ajukan Banding Kasus Ahok


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dalam perkara penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Diketahui, tim pengacara Ahok mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Jaksa itu tidak sama maksud dan tujuannya. Kalau Ahok dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa kepentingannya lain, yakni kepentingan hukum," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU guna membuktikan pasal 156a KUHP yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Ahok.

"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama, tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Setelah vonis, Ahok dan tim pengacaranya sempat berencana mengajukan banding. Namun belakangan, niat itu urung dilakukan. Mereka pun mencabut gugatan bandingnya.

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

SABUNG AYAM