Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Jumat, 18 Januari 2019

Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak Hakim

RAJABAKARAT - Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak Hakim



Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan menyuap pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain itu, majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Yanto juga menghukum Zumi Zola dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Permohonan Zumi Zola sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus yang menjeratnya ini juga ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan hakim ketua Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).

Pada saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada November lalu, Zumi Zola menyatakan dia bukanlah aktor utama dalam kasus yang menjeratnya ini. Itulah yang dijadikan dasar permohonan JC

"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Yanto di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.

Namun, ucap hakim, pihaknya mengapresiasi Zumi Zola yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, majelis hakim juga mengapresiasi Zola yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut telah digunakan sebagai biaya umrah Zola. Pengembalian uang ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis atas mantan pemain sinetron ini.

"Pengembalian uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umrah sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Yanto.

Zumi Zola pun tak menanggapi penolakan justice collaborator tersebut. Dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap jaksa juga menerima, sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Vonis Zumi Zola

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diduga menerima gratifikasi dari pengusaha sekaligus memberi suap kepada DPRD Jambi.

Zumi Zola divonis menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur.

Dia juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.



"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara.



"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

REPOST BY : SITUS CASINO ONLINE


Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM