Situs Judi Online dan Artikel Sex Indonesia terpercaya 2019

Selasa, 09 Mei 2017

Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.

"Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi," ujar pria yang akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok, menurut dia, menghormati keputusan pengadilan. Karena itu Ahok mengajukan banding karena tidak setuju dengan keputusan ini.

Buya juga menolak berkomentar lebih banyak tentang peristiwa ini karena proses banding belum selesai. "Kita tunggu saja prosesnya, yang jelas saya kecewa," ucap dia. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun

Share:
Keluarga Besar Marga Sun. Diberdayakan oleh Blogger.

Breaking News

KAMI MENYEDIAKAN GAME LIVE CASINO TERBARU DI https://bit.ly/2pLGSsO SILAHKAN DAFTAR YA.. SALAM KEMENANGAN YA BOSKU

Arsip Blog

SABUNG AYAM